Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Kunto Aji Minta Publik Tak Khawatir

"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah ke atas," tulisnya.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 07 April 2021 | 15:22 WIB
Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Kunto Aji Minta Publik Tak Khawatir
Penyanyi Kunto Aji. [suara.com/Wahyu]

SuaraBekaci.id - Penyanyi Kunto Aji meminta publik tidak khawatir mengenai royalti hak cipta lagu. Hal itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Kunto Aji menjelaskan, bahwa royalti hak cipta lagu dan atau musik tersebut diutamakan menyasar pengusaha menengah ke atas.

"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," tulis Kunto Aji melalui jejaring sosial Twitter @KuntoAjiW, Rabu (7/3/2021).

Kunto Aji mengatakan, kalau dirinya dengan senang hati lagunya dibawakan secara gratis oleh pengamen.

Baca Juga:Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tulisnya pada cuitan yang sama.

Cuitan Kunto Aji soal royalti hak cipta lagu dan musik yang telah diteken Pemerintah.[Twitter/@KuntoAjiW]
Cuitan Kunto Aji soal royalti hak cipta lagu dan musik yang telah diteken Pemerintah.[Twitter/@KuntoAjiW]

Dia juga menjelaskan bahwa di dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang keringanan tarif royalti bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," demikian cuitan Kunto Aji.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.

Baca Juga:Anji Khawatir Komentar Julian Jacob soal PP Royalti Sesatkan Masyarakat

Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini