SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota tetap melanjutkan proses hukum pada kasus perusakan rambu jalan di jalur Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, sekitar Jembatan Grand Kamala Lagoon pada Kamis (25/3/2021).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruwsing Andari mengatakan, laporan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait dengan perusakan fasilitas negara yang dilakukan seorang pria di lokasi tersebut masih terus diproses pihaknya.
"Untuk kasus tersebut lanjut," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Jumat (26/3/2021).
Dia menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Maafkan Pria Rusak Rambu Jalan, Dishub Bekasi Akan Cabut Laporan Polisi
"Sekarang penyidik masih dalam proses penyelidikan dan akan mencari data saksi dan bukti," ujarnya.
Disinggung soal rencana Dishub Kota Bekasi yang hendak mencabut laporan, Erna menyatakan kalau pihaknya akan melihat hasil mediasi terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu sampai sejauh mana pihak dishub mediasi dengan pelaku ya," tuturnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi akan mencabut laporan terkait dengan perusakan rambu jalan oleh pengendara mobil berinisial P yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya menerima permohonan maaf dari pria berinisial P yang menyampaikan komplen dengan adanya manajemen rekayasa lalu lintas hingga merusak rambu jalan.
Baca Juga:Pria Viral yang Rusak Rambu Jalan di Bekasi Minta Maaf
"Kalau saya sih orang warga masyarakat sudah minta maaf gitu kan, saya tidak lah, tidak usah berlanjut, cabut saja (laporan polisi), selesai," kata Dadang melalui video yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.