SuaraBekaci.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan mencabut laporan terkait dengan perusakan rambu jalan oleh pengendara mobil berinisial P yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya menerima permohonan maaf dari pria berinisial P yang menyampaikan komplen dengan adanya manajemen rekayasa lalu lintas hingga merusak rambu jalan.
"Kalau saya si orang warga masyarakat sudah minta maaf gitu kan, saya tidak lah, tidak usah berlanjut, cabut saja (laporan polisi), selesai," kata Dadang melalui video yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jumat (26/3/2021).
Dadang mengatakan, pria berinisial P tersebut harus melakukan sejumlah hal sebelum permohonan maaf.
Baca Juga:Pria Viral yang Rusak Rambu Jalan di Bekasi Minta Maaf
"Tapi dengan catatan nanti pak kabid lalin untuk mendampingi pak Pramono ke polres untuk menyelesaikan ini dan meminta maaf supaya selesai," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya menerima kehadiran pria berinisial P yang beritikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden perusakan rambu lalu lintas.
Dadang menyatakan, pria berinisial P tersebut komplain terhadap manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dishub Kota Bekasi di Jalan KH Noer Ali.
"Sebetulnya kalau komplain saja di situ ada petugas saya tidak persoalkan. Yang kami persoalkan, yang kami sayangkan adalah terjadinya pengerusakan rambu-rambu, ini kan milik negara makanya kemarin saya instruksikan agar dibuat laporan ke pihak kepolisian karena terjadi pengerusakan," ujarnya.
Dia juga mempersilakan pria terebut untuk memperbaiki rambu jalan yang telah dirusak.
Baca Juga:Harga Cabai Rawit Setara Daging Sapi di Kabupaten Bekasi
"Ya tentunya warga masyarakat dengan niat baik atas dasar kemauan sendiri saya maafkan, secara institusi kami maafkan. Dan saya mohon kepada saudara pram untuk turut membantu mensosialisasikan ini dan kalau pun ingin memperbaiki apa yang dirusak kemarin itu kami sangat persilahkan," ujarnya.