SuaraBekaci.id - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait dengan wacana jabatan presiden 3 periode. Mahfud MD menyampaikannya melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Mahfud MD memulainya dengan mengulas alasan dilaksanakannya reformasi 1998 dalam cuitan tentang wacana jabatan presiden 3 periode yang diunggah Senin (15/3/2021) sore.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," demikian cuitan Mahfud MD dikutip Suara.com.
Dia mengatakan, pada saat itu MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945 dan membatasi jabatan presiden selama 2 periode.
Baca Juga:Ditolak KPK, Mahfud MD Pastikan Inpres Tim Pemburu Koruptor Tetap Dibahas
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," tulisnya pada cuitan yang sama.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik wacana presiden 3 periode. Salah satunya Politikus PKS Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera memperingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berhati-hati dengan bergulirnya wacana tersebut.
Apalagi, Jokowi sempat menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi pada 2019 silam.
"Pak @jokowi sudah menyatakan di 2019 itu tidak mungkin, tapi hati-hati pak terhadap para orang2 yang ingin ngambil muka/menjerumuskan pak jokowi. Ayo jaga konstitusi kita, periode 2 saja untuk presiden," kata Mardani melalui akun twitternya @MardaniAliSerda.
Baca Juga:Isu Presiden Jabat 3 Periode, Pernyataan Jokowi Soal Menjerumuskan Diungkit