SuaraBekaci.id - Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta perceraian. Syarat pembuatan akta perceraian di Bekasi ini merupakan salah satu layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Bekasi.
Syarat pembuatan akta pereraian ini untuk masyarakat non muslim. Syarat pembuatan akta perceraian ini dilansir dari laman resmi ke Disdukcapil Kota Bekasi.
Berikut syarat pembuatan akta perceraian di Disdukcapil Kota Bekasi:
-Fotokopi E-KTP Pemohon dan Mantan Pasangan
Baca Juga:Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Putusan Pengadilan Asli
-Akta Perkawinan
-Asli Materai 6,000 (1 lembar)
Baca Juga:Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota