Syarat Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi

Syarat pembuatan akta perceraian di Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Maret 2021 | 15:31 WIB
Syarat Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

SuaraBekaci.id - Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta perceraian. Syarat pembuatan akta perceraian di Bekasi ini merupakan salah satu layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Bekasi.

Syarat pembuatan akta pereraian ini untuk masyarakat non muslim. Syarat pembuatan akta perceraian ini dilansir dari laman resmi ke Disdukcapil Kota Bekasi.

Berikut syarat pembuatan akta perceraian di Disdukcapil Kota Bekasi:

-Fotokopi E-KTP Pemohon dan Mantan Pasangan

Baca Juga:Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi

-Fotokopi Kartu Keluarga

-Putusan Pengadilan Asli

-Akta Perkawinan

-Asli Materai 6,000 (1 lembar)

Baca Juga:Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini