Syarat Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi

Syarat pembuatan akta perceraian di Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Maret 2021 | 15:31 WIB
Syarat Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

SuaraBekaci.id - Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta perceraian. Syarat pembuatan akta perceraian di Bekasi ini merupakan salah satu layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Bekasi.

Syarat pembuatan akta pereraian ini untuk masyarakat non muslim. Syarat pembuatan akta perceraian ini dilansir dari laman resmi ke Disdukcapil Kota Bekasi.

Berikut syarat pembuatan akta perceraian di Disdukcapil Kota Bekasi:

-Fotokopi E-KTP Pemohon dan Mantan Pasangan

Baca Juga:Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi

-Fotokopi Kartu Keluarga

-Putusan Pengadilan Asli

-Akta Perkawinan

-Asli Materai 6,000 (1 lembar)

Baca Juga:Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini