Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi

Syarat pembuatan akta perkawinan di Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Maret 2021 | 15:21 WIB
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi
Ilustrasi perkawinan (shutterstock)

SuaraBekaci.id - Syarat pembuatan akta perkawinan di Bekasi. Syarat pembuatan akta perkawinan di Bekasi berlaku di Kota Bekasi.

Syarat pembuatan akta perkawinan ini dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bekasi.

Berikut merupakan syarat pembuatan akta perkawinan di Bekasi.

-Fotokopi E-KTP Suami dan Istri Asli

Baca Juga:Layanan Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Terhenti Sejak Kemarin

-Asli dan fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Gereja

-Fotokopi Surat Baptis / Sidi Suami dan Istri

-Akta Kelahiran Suami dan Istri

-Fotokopi Kartu Keluarga Asal Suami dan Istri

-N1, N2, N3, dan N4 dari Kelurahan

Baca Juga:Heboh Maling Spion Mobil di Bekasi, Ngibrit Saat Alarm Mobil Berbunyi

-Saksi 2 orang

-Fotokopi E-KTP per saksi 1 lembar Materai 6.000

-2 lembar Foto Berdampingan 4x6 4lembar ( warna background bebas)

-Surat Ijin Kawin dari Kesatuan (Bagi TNI / Polri)

-Asli Fotokopi Paspor (Bagi WNA)

-Surat Ijin Kawin dari Kedutaan (Bagi WNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini