SuaraBekaci.id - Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat menyerahkan persoalan kemungkinan pemberian sanksi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi ke Satgas Penanganan Covid-19 Bogor. Hal ini menyusul pembubaran diduga acara ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kecamatan Cisarua.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menilai, pembubaran kegiatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua juga merupakan salah satu bentuk sanksi.
Tapi, Daud Achmad menyerahkan segala sesuatunya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Soal kemungkinan sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Kabupaten Bogor, mereka yang lebih paham. Namun, saya kira pembubaran juga sudah menjadi sanksi," kata Daud dilansir dari Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:Satgas Covid-19 Jabar Apresiasi Camat Cisarua dan Wali Kota Bekasi
Kendati demikian, Daud Achmad mengapresiasi Camat Cisarua Dedi Humaedi dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Camat Cisarua dinilai telah melakukan langkah yang tepat menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu.
"Kepada satgas setempat dan Pak Camat, yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di daerahnya," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi sikap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Apresiasi juga kepada pihak wali kota karena mentaati tindakan satgas di lapangan," katanya.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Akui Ada Hiburan Organ Tunggal saat Satgas Covid-19 Datang