SuaraBekaci.id - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengapresiasi Camat Cisarua Dedi Humaedi dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu menyusul pembubaran kegiatan diduga ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Camat Cisarua Dedi Humaedi karena diduga menimbulkan kerumunan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad menyatakan camat telah melakukan langkah yang tepat karena menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu.
"Kepada satgas setempat dan Pak Camat, yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di daerahnya," katanya dilansir datang dari Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Akui Ada Hiburan Organ Tunggal saat Satgas Covid-19 Datang
Daud juga mengapresiasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena menerima teguran dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua.
"Apresiasi juga kepda pihak wali kota karena mentaati tindakan satgas di lapangan," ungkapnya.
Soal sanksi, dia menyerahkan hal itu kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Soal kemungkinan sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Kabupaten Bogor, mereka yang lebih paham. Namun, saya kira pembubaran juga sudah menjadi sanksi," ujar Daud.
Dia berharap agar kejadian itu tidak kembali terjadi.
Baca Juga:Soal Ultah, Wali Kota Tidak Undang Pejabat Pemkot Bekasi ke Puncak Bogor
"Imbauan itu kan sudah ada di SE Gubernur sejak PPKM 1," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Camat Cisarua Dedi Humaedi mengungkap kalau dirinya bersama dengan danramil dan kapolsek membubarkan acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di wilayah setempat.
Pembubaran dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan yang diduga menimbulkan kerumunan itu.