Viral Cowok Kasar, Polisi Tangkap Iqbal Gebuki Pacar di Kost Sampai Mental

Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Februari 2021 | 13:17 WIB
Viral Cowok Kasar, Polisi Tangkap Iqbal Gebuki Pacar di Kost Sampai Mental
Viral cowok kasar di media sosial. Kini polisi tangkap Iqbal Muhtar Karim, cowok kasar gebuki pacarnya di kost sampai terpental. (Ayobandung)

SuaraBekaci.id - Viral cowok kasar di media sosial. Kini polisi tangkap Iqbal Muhtar Karim, cowok kasar gebuki pacarnya di kost sampai terpental. Aksi Iqbal gebuki pacar terekam di CCTV dan beredar luas di media sosial.

Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Iqbal Muhtar Karim merasa kesal karena pacarnya sering berbohong.

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan di Polrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi

Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karimmemukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.

Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.

"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.

Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.

"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," jelasnya.

Baca Juga:Ari Wibowo Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan

Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini