Ari Wibowo Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan

Ari Wibowo gebuki ibu kandung sendiri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 13:43 WIB
Ari Wibowo Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan
ILUSTRASI tindakan penganiayaan.(Ist)

SuaraBekaci.id - Ari Wibowo ditangkap polisi. Ari Wibowo gebuki ibu kandung sendiri.

Ibu kandung Ari Wibowo bernama Tasinah. Ari Wibowo adalah pria berusia 32 tahun warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Ari Wibowo menyesal gebuki ibu kandung. Ari Wibowo menuduh ibu kandungnya membunuh karakternya.

Ari Wibowo disebut tidak waras oleh ibu kandungnya.

Baca Juga:Celine Evangelista Akui Cemburu, Adik Billy Syahputra Menikah

“Saya tidak terima, ibu sekongkol dengan tetangga untuk membunuh karakter saya, saya sering dibilang tidak waras padahal saya normal,” kata Ari, seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Jumat (11/2/2021).

Ari mengaku bahwa dirinya khilaf sampai memukuli ibu kandung sendiri dengan rotan, kemoceng, gantungan baju dan jam dinding.

“Jika boleh, saya pengen sungkem dan sujud ke ibu. Saya ingin laporannya dicabut dan sesegera mungkin bertemu ibunya,” kelitnya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wiraraja Pratama mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Panekan menangkap Ari Wibowo (32) lantaran menganiaya ibu kandungnya sendiri karena hal sepele. Persisnya saat pelaku menyuruh korban untuk menyalakan obat nyamuk, namun korban tidak melakukannya.

Ari Wibowo sontak memaki-maki dengan kata kasar. Sejurus kemudian memukul korban dengan menggunakan alas kursi yang terbuat dari rotan sebanyak 5x serta menggunakan kemoceng, gantungan baju, dan jam dinding berkali-kali.

Baca Juga:Pernah Muslim, Ari Wibowo Blak-blakan tak Pernah Salat

”Kita sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” kata AKP Ryan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini