Polisi Tangkap Maling Rokok dan 30 Gram Emas dari Toko Desi Ampera Bekasi

Petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Timur menangkap satu dari empat pelaku pencurian di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105 RT 03/5, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Februari 2021 | 12:38 WIB
Polisi Tangkap Maling Rokok dan 30 Gram Emas dari Toko Desi Ampera Bekasi
FSP (27), satu dari empat pencuri rokok dan emas puluhan gram di Bekasi ditangkap polisi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Timur menangkap satu dari empat pelaku pencurian di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Satu dari empat orang pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial FSP (27).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan pelaku pencurian berinisial FSP itu dilakukan pada Jumat (12/2/2021).

Erna menyatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Setelah tiba di lokasi yang d informasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung menginterogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," kata Erna, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:Toko Desi Ampera Bekasi Kemalingan, Rokok Hingga Emas Puluhan Gram Raib

Dia menerangkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban pada 17 November 2020 dengan nomor LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.

Empat orang pelaku menggasak harta benda korban hingga puluhan juta rupiah. Barang yang diambil antaranya rokok berbagai merek senilai Rp15 juta, uang tunai sebesar Rp5 juta ser perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.

Pihak kepolisian, kata Erna, juga turut menyita rekaman kamera CCTV milik korban yang mereka aksi para pelaku.
Hingga saat, polisi masih memeriksa FSP. Tiga orang rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas (DPO).

Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tahun penjara

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bekasi dan Karawang Hari Ini: Hujan Ringan Hingga Berawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak