Toko Desi Ampera Bekasi Kemalingan, Rokok Hingga Emas Puluhan Gram Raib

Pencurian tersebut menyebabkan Toko Desi Ampera Bekasi merugi hingga puluhan juta rupiah.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Februari 2021 | 11:48 WIB
Toko Desi Ampera Bekasi Kemalingan, Rokok Hingga Emas Puluhan Gram Raib
ILUSTRASI Video viral pembobolan toko Bekasi.[Instagram/@bekasi.terkini]

SuaraBekaci.id - Toko Desi yang berada di Jalan Ampera Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi jadi sasaran aksi pencurian. Pencurian tersebut menyebabkan Toko Desi Ampera Bekasi merugi hingga puluhan juta rupiah.

Perisitiwa pencurian itu dilakukan empat orang dan terekam kamera CCTV. Para pelaku menggasak rokok berbagai merek senilai Rp 15 juta, uang tunai Rp5 juta serta perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban telah melaporkan peristiwa pencurian itu pada 17 November 2020 dengan nomor laporan LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.

"Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban yang merekam aksi para pelaku di tokonya," kata Erna melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:Rumah Anggota Polisi Kemalingan, Tapi yang Diambil Cuma Nasi dan Pemanasnya

Dia menerangkan, pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial FSP (27). Dia merupakan satu dari empat orang maling di Toko Desi Ampera Bekasi pada Jumat (12/2/2021).

Erna mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang askinya terekam kamera CCTV sempat viral.

"Setelah tiba di lokasi yang diinformasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung mengintrogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," katanya.

Saat ini, kata Erna, FSP masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.

"Sedangkan tiga rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas," kata Erna.

Baca Juga:Maling Kotak Infak Masjid Nurul Iman Terekam CCTV, Ini Ciri-cirinya

Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini