Pelapor Hoaks Novel Baswedan Bertambah, Kali Ini Dipolisikan Politisi PDIP

Kali ini laporan itu akan dilaporkan Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Novel baswedan dituduh menyebar fitnah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 11 Februari 2021 | 07:35 WIB
Pelapor Hoaks Novel Baswedan Bertambah, Kali Ini Dipolisikan Politisi PDIP
Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021) malam.

Joko juga menilai kalau cuitan Novel itu memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel.

Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh."

Baca Juga:Tak Hanya Dipolisikan, Novel Baswedan Juga akan Dilaporkan ke Dewas KPK

Sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustaz Maaher.

Ia mengkritik pihak kepolisian karena tetap menahan Maaher padahal kesehatannya tengah terganggu.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuit Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini