Niat Hati Pengin 'Ena-Ena', Ponsel KN Malah Digarap 'Cewek MiChat'

KN sempat menunggu beberapa waktu, namun Ifa tak kunjung kembali.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:12 WIB
Niat Hati Pengin 'Ena-Ena', Ponsel KN Malah Digarap 'Cewek MiChat'
Ifa ditangkap dan ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.[Ayobandung/Polsek Genteng Surabaya]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berisnial KN harus mengurungkan niatnya untuk melakukan hubungan intim bersama seorang perempuan bernama Ifa (22) yang dikenal dari aplikasi MiChat.

KN jadi korban penipuan 'cewek MiChat' bernama Ifa saat keduanya bertemu di hotel dan bersepakat melakukan hubungan intim.

KN dan Ifa merupakan warga Surabaya. Usai berkenalan di MiChat, mereka bertukar nomor WhatsApp.

Komunikasi kedua orang tersebut kemudian berlanjut dan memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Baca Juga:Tak Cantum Jabatan Wali Kota, Bawaslu: Risma Tak Terbukti Langgar Pilkada

Tanpa menaruh curiga, KN berangkat bertemu dengan Ifa di kamar hotel yang telah mereka sewa.

Saat bertemu, Ifa meminjam ponsel KN. Alasannya, untuk mentrasfer sejumlah uang kepada seseorang.

KN pun memberikan ponselnya. Tanpa diduga, ternyata Ifa membawa kabur ponsel dan meninggalkan KN dari kamar hotel.

KN sempat menunggu beberapa waktu, namun Ifa tak kunjung kembali. Dia pun mencoba untuk mencari Ifa selama beberapa jam.

Alahasil, KN merasa menjadi korban penipuan. Dia langsung pergi ke Polsek Genteng Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga:Waspada Vaksin Covid-19 Palsu, China Sita 3 Ribu Dosis dan Tangkap 80 Orang

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno dilansir dari Ayobandung .com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).

Sutrisno menjelaskan, pelaku kemudian mencari Ifa. Dia sempat buron 3 bulan dan kerap berpindah-pindah tempat dari satu hotel ke hotel lainnya. Namun, Ifa berhasil ditangkap di sebuah hotel pada akhir Januari 2021.

Kepada polisi, Ifa mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah 2 kali melakukan hal terebut dengan modus yang sama.

"Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ifa dijerat Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini