Jual Kucing Kuwuk, Warga Terancam 5 Tahun Bui

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel kepolisian berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300 ribu.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:43 WIB
Jual Kucing Kuwuk, Warga Terancam 5 Tahun Bui
Situasi sidang dakwaan kucing kuwuk di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/1/2021).(Antara)

SuaraBekaci.id - Seorang warga bernama Giofani Mega Putri (23) terancam dihukum 5 tahun penjara. Dia diduga telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi udang-undang yakni kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis).

Giofani Mega Putri merupakan warga Palembang. Dia ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel kepolisian berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300 ribu dari Giofani yang saat ini telah berstatus terdakwa.

"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang dilansir dari Antara, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba

Ketika diperiksa, Giofani mengaku membeli 4 ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000.

Dia membeli dari seseorang yang menjualnya lewat facebook dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor.

Dia melakukannya dengan alasan menperjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

Baca Juga:Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke TWA Danau Sicike-cike

JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini