Edi menuturkan penarikan itu tidak bersifat memaksa, hanya warga yang secara suka rela memberikan dana.
"Nah dibikin lah di sini untuk merembukkan bersama. Masing-masing RT paling 30 persen dapatnya, makanya pada sepakat yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan. Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," katanya.
Kontributor : Nihlah Fauziyatul Wafa
Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai