SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi menyayangkan adanya potongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp100 ribu yang terjadi di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, tidak boleh ada pihak manapun yang memberlakukan potongan bantuan sosial tunai atau BST dengan alasan dan cara apapun. Apalagi, jika sampai membuat sistem sehingga seseorang harus atau terpaksa memberikan bantuan tersebut.
Dia menjelaskan, penerima BST sebesar Rp300 ribu itu telah ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika ada warga yang tidak mendapatkan BST, maka yang seharusnya diperbaiki yakni DTKS tersebut.
"Ini kalau misalkan dimasukan sebagai pungutan ini termasuk pungli nanti apapun konteksnya. Sebenarnya niatnya baik ya tapi bukan kemudian begini caranya. Caranya perbaiki data DTKS lalu kemudian laporkan ke pusat hingga kemudian ada perbaikan, kan ini sudah kesekian kali bukan yang pertama," kata Chairoman saat dihubungi suarabekaci.id, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai
Menurutnya, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus dapat memberikan pengarahan untuk pengembalian dana tersebut kepada penerima BST.
![Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria Kota Bekasi menunjukan daftar nama warga yang tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah.[Suara.com/Nihah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/15/50669-potongan-bst-bekasi.jpg)
"Kalau ada kejadiannya kembalikan agar tidak menimbulkan masalah masalah hukum nantinya," katanya.
Politikus PKS ini menyatakan, BST bertujuan meningkatkan kemampuan keuangan setiap penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ketika ada data yang tidak tepat, maka seharusnya RT dan RW berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan.
Artinya, RT maupun RW tidak dapat membuat sitem agar penerima BST menyerahkan sejumlah uang BST untuk dibagikan kembali ke warga yang tidak mendapatkan bantuan. Karena, pengaturan sistem tersebut bukan merupakan kewenangan pengurus RT maupun RW.
“Ini pasti ada salah paham dan ini harus dilakukan tindakan oleh lurah, lurah panggil itu ketua RT-nya ketua RW-nya agar memiliki pandangan yang sama jadi tidak boleh ada paksaan," tuturnya.
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi
Kendati demikian, Chairoman berharap agar persoalan ini tak ditindak secara hukum. Karena, menurut dia, hal ini disebabkan karena kesalahpahaman dalam pengelolaan dana BST.