DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli

Chairoman Juwono Putro mengatakan, tidak boleh ada pihak manapun yang memberlakukan potongan bantuan sosial tunai atau BST dengan alasan dan cara apapun.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 17 Januari 2021 | 15:55 WIB
DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli
ILUSTRASI Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapangan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Kedepannya dia berharap agar lurah dan camat memberikan arahan yang tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi.

"Jadi bukan berarti kemudian harus ditindak sebagainya, jangan lah. Kita itu membutuhkan peran ketua RT ketua RW yang baik, kita butuh RW tangguh dalam memiliki daya tahan terhadap himpitan ekonomi di level bawah dan sebenarnya peran rt rw ini diarahkan saja," ujarnya.

Sebelumnya, BST di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.

Salah seorang warga menyebut bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama jajaran RT di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang.

Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai

"Kata yang bagian humasnya (RT), itu hasil kesepakatan musyawarah RT seluruh di satu RW 01. Saya juga nggak tau itu kebijakan dari mana. Enggak ada , cuma lisan doang, hasil dia rapat juga nggak ada," katanya saat ditemui suarabekaci.id, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Ia merinci penggunaan dana Rp100 ribu yang dipotong pengurus RW tersebut. Sebesar Rp80 ribu untuk warga yang tidak menerima BST, Rp10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos, dan sebesar Rp10.000 untuk uang kas.

Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan pungutan Rp100 ribu tersebut. Alasannya banyak warga yang kecewa tidak mendapatkan BST. Dari total sebanyak 144 KK, hanya 87 KK yang kebagian menerima BST.

Sehingga, dana Rp100 ribu yang sudah terkumpul nantinya akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial.

Secara rinci ia menjelaskan penarikan dana dilakukan atas persetujuan bersama antara pengurus RT dan RW. Namun, tidak semua RT di wilayah RW 01 menerapkan hal ini.

Baca Juga:Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi

"Jadi memang di masing-masing RT ada kebijakannya sendiri. Kalau kita sendiri pengurus RW nyuruh tidak, ngelarang pun tidak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini