Ia merinci penggunaan dana Rp100 ribu yang dipotong pengurus RW tersebut. Sebesar Rp80 ribu untuk warga yang tidak menerima BST, Rp10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos, dan sebesar Rp10.000 untuk uang kas.
Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan pungutan Rp100 ribu tersebut. Alasannya banyak warga yang kecewa tidak mendapatkan BST. Dari total sebanyak 144 KK, hanya 87 KK yang kebagian menerima BST.
Sehingga, dana Rp100 ribu yang sudah terkumpul nantinya akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial.
Secara rinci ia menjelaskan penarikan dana dilakukan atas persetujuan bersama antara pengurus RT dan RW. Namun, tidak semua RT di wilayah RW 01 menerapkan hal ini.
Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai
"Jadi memang di masing-masing RT ada kebijakannya sendiri. Kalau kita sendiri pengurus RW nyuruh tidak, ngelarang pun tidak," ujarnya.
Edi menuturkan penarikan itu tidak bersifat memaksa, hanya warga yang secara suka rela memberikan dana.
"Nah dibikin lah di sini untuk merembukkan bersama. Masing-masing RT paling 30 persen dapatnya, makanya pada sepakat yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan. Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," katanya.
Kontributor : Nihlah Fauziyatul Wafa
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi