SuaraBekaci.id - Penolakan vaksin tak bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu dia sampaikan Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
Pernyataan itu dia lontarakan menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwar Omar Sharif Hiarieh atay Eddy Hiraiej soal kebijakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.
"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," kata Natalius seperti dikutip Suara.com dari twiiternya, @nataliuspigai2, Rabu (13/1/2021).
Sementara itu, kata dia, hingga kini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.
Baca Juga:Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana
"Saya tanya wamen ini sekolah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.
Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana
Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.
Baca Juga:Kabar Buruk Setelah Jokowi Divaksin, 11.278 Orang Positif COVID Hari Ini
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.
Bandingkan dengan AS hingga Filipina
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.
Melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik, Rachland membandingkan kebijakan RI tersebut dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina yang tidak mewajibkan rakyatnya divaksin Covid-19.
"Amerika, Inggris Perancis bahkan Filipina tak wajibkan rakyat divaksin," kata Rachland.
Rachland menyebut, negara-negara lain yang tak mewajibkan vaksin tersebut bertekad untuk mengetuk kesadaran rakyat agar memahami pentingnya vaksin.
"Para pemimpinnya bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin," tutur Rachland.