Wasekjen PBNU: FPI Sudah Bubar dengan Sendirinya

Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT, kata Masduki Baidlowi.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 01 Januari 2021 | 11:48 WIB
Wasekjen PBNU: FPI Sudah Bubar dengan Sendirinya
ILUSTRASI Anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam unjuk rasa memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraBekaci.id - Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar dengan sendirinya sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan untuk melarang segala aktivitas FPI beberapa waktu lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Masduki Baidlowi.

Dia menyampaikan, FPI sudah tidak memiliki legalitas dengan tidak mengatongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” kata Masduki Baidlowi dalam pernyataannya dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).

Dia menilai, keputusan pemerintah melarang segala aktivitas FPI untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga:FPI Kelompok Ini Pilih Terima Keputusan Pembubaran Oleh Pemerintah

“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi.

Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga:FPI Bantah Tuduhan Terorisme

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini