SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta wali kota dan bupati se-Jawa Barat untuk melarang warganya mengadakan perayaan Tahun Baru 2021.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat.
“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian, operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, bupati/wali kota diminta membuat Surat Edaran Bupati Wali Kota untuk seluruh masyarakat, pengelola tempat usaha,serta tempat pariwisata.
Baca Juga:Larang Perayaan Tahun Baru, Warga Kota Bogor Diminta Muhasabah di Rumah
“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ujarnya.
Kedua, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Daud mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, surat edaran ini juga mengatur objek wisata untuk mewajibkan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata untuk menunjukan hasil rapid test antigen atau swab test PCR negatif Covid-19.
Baca Juga:Jawa Barat Ditarget tanpa Perayaan Malam Tahun Baru