SuaraBekaci.id - Ahmad, manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver Ahmad melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.
Manusia silver Ahmad berusia 17 tahun. Manusia silver Ahmad mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.
Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
Baca Juga:Pengumuman Penting untuk Warga Bekasi dan Karawang, Vaksin Covid-19 Gratis!
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.
“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan 'manusia silver' di Bekasi, Jawa Barat . Rekonstruksi dilakukan tanpa menghadirkan pelaku dan menggunakan peraga atau pemeran pengganti.
Ahmad (17) 'manusia silver', pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Dony Saputra (24) di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat mengaku puluhan kali mendapat pelecehan seksual dari korban.
Baca Juga:Awas! Sanksi Menanti Warga Bekasi Bila Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
Sakit hati karena kerap dilecehkan jadi dalih Ahmad tega melakukan perbuatan keji terhadap teman dekatnya tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, Ahmad mengaku telah dilecehkan sebanyak 50 kali oleh korban sejak Juli hingga Desember 2020.
"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila (sodomi)," kata Yusri.
Adapun, Yusri mengemukakan bahwa korban awalnya mengiming-imingi Ahmad dengan sejumlah uang setiap kali usai melakukan perbuatan asusila.
Namun, belakangan korban tidak pernah memberikan uang kembali hingga membuat manusia silver itu kesal lantaran merasa dipaksa.
"Mereka tidur bersama dikasih Rp 100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya Ahmad si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Warga Bekasi sebelumnya digegerkan dengan penemuan jenazah pria tanpa kepala, satu lengan, dan dua kaki.
Jenazah pria yang diduga korban mutilasi itu ditemukan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi Jawa Barat, pada Senin (7/12) pagi.
Selang beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi korban dari sidik jarinya. Terkuak bahwa korban merupakan seorang pria bernama Dony Saputra.
Pada Rabu (9/12) dini hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap pelaku, yakni Ahmad (17). Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban yang berprofesi sebagai manusia silver.
Ahmad ditangkap di wilayah Kranji saat tengah asik bermain PlayStation alias PS.