SuaraBekaci.id - Ahmad, manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver Ahmad melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.
Manusia silver Ahmad berusia 17 tahun. Manusia silver Ahmad mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.
Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
Baca Juga:Pengumuman Penting untuk Warga Bekasi dan Karawang, Vaksin Covid-19 Gratis!
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.
“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan 'manusia silver' di Bekasi, Jawa Barat . Rekonstruksi dilakukan tanpa menghadirkan pelaku dan menggunakan peraga atau pemeran pengganti.
Ahmad (17) 'manusia silver', pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Dony Saputra (24) di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat mengaku puluhan kali mendapat pelecehan seksual dari korban.
Baca Juga:Awas! Sanksi Menanti Warga Bekasi Bila Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
Sakit hati karena kerap dilecehkan jadi dalih Ahmad tega melakukan perbuatan keji terhadap teman dekatnya tersebut.