SuaraBekaci.id - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas kepada warga Kabupaten Bekasi yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru.
"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada Undang-Undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi," ujar Hendra, Rabu (16/12/2020).
Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sendiri dilarang melakukan perayaan malam Tahun Baru 2021 di sejumlah simpul keramaian.
Larangan ini guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Cegah Covid-19, Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru
"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," tuturnya.
Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan.
Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Hendra mengaku telah memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas khsususnya terkait dengan larangan perayaan malam tahun baru.
"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga:Minimalkan Risiko Kontak Selama Libur Nataru, Ini Saran Dokter
Kapolres juga telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, hingga pemuka agama atau tokoh nasrani untuk memastikan perayaan keagamaan itu tetap dapat berlangsung kondusif.
"Termasuk bagaimana skema perayaan Natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya. [Antara]