"Mereka tidur bersama dikasih Rp 100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya Ahmad si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Warga Bekasi sebelumnya digegerkan dengan penemuan jenazah pria tanpa kepala, satu lengan, dan dua kaki.
Jenazah pria yang diduga korban mutilasi itu ditemukan di Kayuringin, Bekasi Selatan, Bekasi Jawa Barat, pada Senin (7/12) pagi.
Baca Juga:Pengumuman Penting untuk Warga Bekasi dan Karawang, Vaksin Covid-19 Gratis!
Selang beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi korban dari sidik jarinya. Terkuak bahwa korban merupakan seorang pria bernama Dony Saputra.
Pada Rabu (9/12) dini hari, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap pelaku, yakni Ahmad (17). Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban yang berprofesi sebagai manusia silver.
Ahmad ditangkap di wilayah Kranji saat tengah asik bermain PlayStation alias PS.