- JPPI menyoroti kasus pelecehan seksual di FHUI sebagai alarm kegagalan sistemik perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.
- JPPI mencatat 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan selama kuartal pertama tahun 2026 dengan dominasi kekerasan seksual.
- Pihak UI melalui Satgas PPKS tengah menangani dugaan pelecehan seksual secara verbal dengan pendekatan berperspektif korban yang adil.
SuaraBekaci.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi alarm bagi pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4).
Ubaid menilai ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Menurutnya, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius, dimana Fakultas Hukum seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
Secara menyeluruh pihaknya mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026).
Dari jumlah tersebut, lanjut Ubaid, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujarnya.
Ubaid menilai peristiwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukan kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.
Maka dari itu, JPPI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), selaku pemangku kebijakan di bidang pendidikan segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.
Selanjutnya, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban, dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa pada semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: JK Sebut Konflik Papua: Kalau Konflik Selesai, Masalah Kemanusiaannya Juga Ikut Selesai
Kemudian, menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, sesama pelajar, ataupun pihak di luar sekolah, serta membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
"Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat," tutur Ubaid Matraji.
Terpisah Universitas Indonesia (UI) memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FHUI sebagaimana berkembang di ruang publik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Erwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi