- Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning menyekap dan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka berinisial K.
- Motif utama pelaku adalah kecemburuan buta sang istri terhadap suaminya yang perbedaan usianya jauh dengan korban.
- Pasutri tersebut kini dijerat UU TPKS dan terancam hukuman penjara hingga dua belas tahun serta denda besar.
SuaraBekaci.id - Publik digemparkan oleh kasus kekerasan seksual berat yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha nasi kuning.
Korban berinisial K (22), yang merupakan karyawan mereka sendiri, mengalami trauma mendalam akibat penyekapan dan intimidasi.
Berikut adalah fakta-fakta memilukan di balik kasus tersebut:
1. Motif Cemburu Buta karena Perbedaan Usia
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tersangka Sumarni (39) menaruh kecurigaan besar terhadap suaminya, Sukarno (23).
Perbedaan usia yang cukup jauh (16 tahun) disinyalir memicu rasa tidak aman Sumarni, hingga ia menuduh suaminya menjalin hubungan gelap dengan korban yang sudah bekerja selama setahun.
2. Korban Dijebak dan Disekap
Peristiwa ini terjadi pada 1-2 Januari 2026. Modusnya, korban dipancing untuk datang ke salah satu dari 10 gerai nasi kuning milik pelaku, namun kemudian dibawa paksa ke rumah pelaku di kawasan Barombong.
Di sana, korban dikurung di dalam kamar dan diinterogasi secara kasar agar mengaku berselingkuh.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
3. Kekerasan Fisik Sebelum Kekerasan Seksual
Sebelum dipaksa melayani nafsu suami pelaku, korban lebih dulu mengalami kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan polisi, korban dipukuli dan ditendang oleh tersangka Sumarni karena terus membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
4. Istri Paksa Suami Perkosa Korban
Fakta yang paling mengejutkan adalah tersangka Sumarni sendiri yang memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban.
Hal ini dilakukan dalam kondisi korban tertekan dan ketakutan. Aksi bejat ini terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
5. Direkam untuk Alat Bukti "Selingkuh"
Kedua aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh Sumarni menggunakan ponsel.
Kejadian pertama ponsel disembunyikan di dalam lemari untuk merekam secara diam-diam.
Kejadian kedua tersangka Sumarni merekam secara langsung.
Polisi menyatakan rekaman tersebut bukan untuk disebarluaskan, melainkan sebagai "alat bukti" versi pelaku untuk membenarkan tuduhan perselingkuhannya.
6. Ancaman Kerja Paksa 15 Tahun
Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga mengalami intimidasi ekonomi.
Pendamping korban dari YPMP Sulsel, Alita Karen, membeberkan bahwa korban diancam tidak akan dibayar gajinya dan dipaksa bekerja selama 15 tahun tanpa gaji jika menolak menuruti perintah pelaku.
7. Ancaman Penjara 12 Tahun
Kini, pasutri juragan nasi kuning tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi