Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 15:20 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning menyekap dan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka berinisial K.
  • Motif utama pelaku adalah kecemburuan buta sang istri terhadap suaminya yang perbedaan usianya jauh dengan korban.
  • Pasutri tersebut kini dijerat UU TPKS dan terancam hukuman penjara hingga dua belas tahun serta denda besar.

SuaraBekaci.id - Publik digemparkan oleh kasus kekerasan seksual berat yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha nasi kuning.

Korban berinisial K (22), yang merupakan karyawan mereka sendiri, mengalami trauma mendalam akibat penyekapan dan intimidasi.

Berikut adalah fakta-fakta memilukan di balik kasus tersebut:

1. Motif Cemburu Buta karena Perbedaan Usia

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tersangka Sumarni (39) menaruh kecurigaan besar terhadap suaminya, Sukarno (23).

Perbedaan usia yang cukup jauh (16 tahun) disinyalir memicu rasa tidak aman Sumarni, hingga ia menuduh suaminya menjalin hubungan gelap dengan korban yang sudah bekerja selama setahun.

2. Korban Dijebak dan Disekap

Peristiwa ini terjadi pada 1-2 Januari 2026. Modusnya, korban dipancing untuk datang ke salah satu dari 10 gerai nasi kuning milik pelaku, namun kemudian dibawa paksa ke rumah pelaku di kawasan Barombong.

Di sana, korban dikurung di dalam kamar dan diinterogasi secara kasar agar mengaku berselingkuh.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi

3. Kekerasan Fisik Sebelum Kekerasan Seksual

Sebelum dipaksa melayani nafsu suami pelaku, korban lebih dulu mengalami kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan polisi, korban dipukuli dan ditendang oleh tersangka Sumarni karena terus membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

4. Istri Paksa Suami Perkosa Korban

Fakta yang paling mengejutkan adalah tersangka Sumarni sendiri yang memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban.

Hal ini dilakukan dalam kondisi korban tertekan dan ketakutan. Aksi bejat ini terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Load More