- Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua kurir berinisial TC dan NF yang membawa 3,974 kilogram narkotika jenis sabu.
- Penangkapan terjadi di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 29 April, saat pelaku hendak menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
- Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.
SuaraBekaci.id - Dua terduga kurir narkotika jenis sabu seberat 3,974 kilogram yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, mengatakan kedua tersangka berinisial TC dan NF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar," katanya, Senin 15 Juni 2026.
Menurut Michael, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan adalah membawa sabu dari Banda Aceh menuju Kendari melalui perjalanan berantai lintas daerah untuk mengelabui petugas.
Perjalanan dilakukan melalui jalur darat dari Banda Aceh ke Medan, kemudian ke Jambi, sebelum menggunakan pesawat menuju Jakarta dan melanjutkan penerbangan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari," ujarnya.
Michael menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 WIB di area ruang tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta saat menunggu penerbangan lanjutan menuju Kendari.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam dua koper yang dibawa para tersangka.
Baca Juga: Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
Dari koper milik TC, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 1,987 kilogram. Sementara dari koper milik NF ditemukan dua paket sabu lainnya dengan total berat yang sama, yakni 1,987 kilogram.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat 3,974 kilogram yang dibawa dalam dua koper berbeda.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka dijanjikan imbalan masing-masing Rp20 juta per kilogram atau Rp40 juta per orang apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta berdasarkan pengembangan informasi intelijen terkait penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjungpinang pada Februari 2026.
"Dari pengungkapan ini, sabu seberat 3,974 kilogram berhasil kami gagalkan peredarannya. Barang bukti tersebut secara ekonomi bernilai sekitar Rp4,768 miliar dan berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa," kata Wisnu.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu D yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi
-
Hampir 500 Petinju Ramaikan Kejurnas 2026, Hillary Brigitta Lasut Soroti Perjuangan Atlet
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan