- Parlemen Prancis menyetujui RUU pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun pada Senin (26/1).
- RUU tersebut diadopsi Majelis Nasional dengan hasil suara 130 berbanding 21 dan kini menuju Senat.
- Presiden Macron menargetkan larangan ini berlaku efektif mulai awal tahun ajaran baru untuk melindungi remaja.
SuaraBekaci.id - Para anggota parlemen Prancis telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Seiring langkah Presiden Emmanuel Macron mendorong upaya melindungi anak di bawah umur.
Rancangan undang-undang tersebut diadopsi oleh majelis rendah parlemen, Majelis Nasional, dengan perolehan suara 130 berbanding 21 setelah melalui sidang panjang pada Senin (26/1) waktu setempat.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dikirim ke Senat untuk pembahasan lebih lanjut sebelum dapat resmi menjadi undang-undang.
Presiden Macron menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut melalui platform media sosial X milik. Ia menyebut adopsi RUU tersebut sebagai “langkah besar” dalam melindungi anak-anak dan remaja Prancis.
Macron mengatakan kini giliran Senat untuk melanjutkan “pekerjaan konstruktif” tersebut agar larangan ini dapat berlaku efektif mulai awal tahun ajaran baru berikutnya.
“Karena pikiran anak-anak kita tidak untuk diperjualbelikan. Bukan kepada platform Amerika, maupun jaringan China,” ucap Macron.
“Karena mimpi mereka tidak seharusnya didikte oleh algoritma. Karena kita tidak menginginkan generasi yang cemas, melainkan generasi yang percaya pada Prancis, Republik, dan nilai-nilainya,” tambahnya.
Presiden Prancis itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ia akan memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi.”
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
Sumber: Antara/Anadolu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi