- LPDP dibentuk berdasarkan UU APBN-P 2010 sebagai pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
- LPDP dibentuk resmi pada Desember 2011 sebagai lembaga non-eselon bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Mandat LPDP meluas mengelola dana abadi lain dan ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah sejak 2022.
SuaraBekaci.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP kembali jadi perbincangan publik. Setelah salah satu penerima LPDP viral karena pernyataannya dianggap tidak mencintai Indonesia.
Namun tahu kah Anda makna Logo lembaga yang menjadi incaran pencari beasiswa ini?
Pada logo LPDP, kuncup bunga cempaka melambangkan fleksibilitas LPDP untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan jaman yang dinamis.
Aroma bunga cempaka yang harum melambangkan misi LPDP untuk mengharumkan nama Indonesia dengan cara mencetak sumber daya manusia yang akan menjadi pemimpin bangsa.
Warna jingga dan kuning emas melambangkan semangat, kreatifitas dan dinamika.
Warna ini juga mencerminkan budaya LPDP yang penuh perhatian dalam memberikan layanan
Sejarah Singkat LPDP
Amanat UUD 1945 menegaskan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 2010 melalui UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P sepakat membentuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Baca Juga: Imlek Prosperity 2026, BRI Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
Dana ini dikelola dengan skema dana abadi (endowment fund) oleh Badan Layanan Umum.
Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dengan dukungan sumber daya dari kedua kementerian.
Melalui PMK Nomor 252/PMK.01/2011 tertanggal 28 Desember 2011, dibentuklah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai lembaga non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Selanjutnya, melalui KMK Nomor 18/KMK.05/2012, LPDP resmi menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana abadi pendidikan, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.
Kebijakan strategis LPDP diarahkan oleh Dewan Penyantun yang beranggotakan sembilan menteri.
Peran LPDP semakin luas setelah terbit Perpres Nomor 111 Tahun 2021 yang memberi mandat pengelolaan berbagai dana abadi, yakni Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?