Muhammad Yunus
Rabu, 25 Februari 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi LPDP [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • LPDP dibentuk berdasarkan UU APBN-P 2010 sebagai pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
  • LPDP dibentuk resmi pada Desember 2011 sebagai lembaga non-eselon bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
  • Mandat LPDP meluas mengelola dana abadi lain dan ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah sejak 2022.

SuaraBekaci.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP kembali jadi perbincangan publik. Setelah salah satu penerima LPDP viral karena pernyataannya dianggap tidak mencintai Indonesia.

Namun tahu kah Anda makna Logo lembaga yang menjadi incaran pencari beasiswa ini?

Pada logo LPDP, kuncup bunga cempaka melambangkan fleksibilitas LPDP untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan jaman yang dinamis.

Aroma bunga cempaka yang harum melambangkan misi LPDP untuk mengharumkan nama Indonesia dengan cara mencetak sumber daya manusia yang akan menjadi pemimpin bangsa.

Warna jingga dan kuning emas melambangkan semangat, kreatifitas dan dinamika.

Warna ini juga mencerminkan budaya LPDP yang penuh perhatian dalam memberikan layanan

Sejarah Singkat LPDP

Amanat UUD 1945 menegaskan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan.

Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 2010 melalui UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P sepakat membentuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Baca Juga: Imlek Prosperity 2026, BRI Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api

Dana ini dikelola dengan skema dana abadi (endowment fund) oleh Badan Layanan Umum.

Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dengan dukungan sumber daya dari kedua kementerian.

Melalui PMK Nomor 252/PMK.01/2011 tertanggal 28 Desember 2011, dibentuklah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai lembaga non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Selanjutnya, melalui KMK Nomor 18/KMK.05/2012, LPDP resmi menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana abadi pendidikan, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.
Kebijakan strategis LPDP diarahkan oleh Dewan Penyantun yang beranggotakan sembilan menteri.

Peran LPDP semakin luas setelah terbit Perpres Nomor 111 Tahun 2021 yang memberi mandat pengelolaan berbagai dana abadi, yakni Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan program dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pada 2022, LPDP ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas, baik pada instrumen jangka pendek maupun jangka panjang di dalam dan luar negeri.

Imbal hasil investasi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk pemerataan penerima beasiswa di seluruh Indonesia.

Load More