Muhammad Yunus
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:17 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo (tengah) menyampaikan keterangan terkait polemik status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Direktur Jenderal AHU menyatakan sepihak alihkan kewarganegaraan anak melanggar hak anak memilih saat dewasa.
  • Indonesia menganut asas Ius Sanguinis; lahir di luar negeri tidak otomatis mengubah status WNI anak WNI.
  • Kasus alumni LPDP memicu Ditjen AHU konfirmasi klaim paspor Inggris serta koordinasi lintas instansi.

Namun tetap saja, secara hukum Indonesia, status WNI tetap melekat secara otomatis hingga sang anak cukup umur untuk menentukan pilihannya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Risiko Hukum dan Administrasi

Tindakan mengklaim anak sebagai warga negara asing tanpa koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum dan HAM dapat menimbulkan kerancuan yuridis.

Terkait kasus DS, Ditjen AHU akan melakukan langkah-langkah berikut:

-Konfirmasi Paspor: Mengecek kebenaran klaim paspor Inggris tersebut.

-Koordinasi Lintas Instansi: Berkomunikasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan apakah status tersebut hanya pernyataan media sosial atau sudah menjadi kehendak yuridis resmi.

Kesimpulan untuk Orang Tua

Bagi Anda yang sedang menempuh studi atau bekerja di luar negeri, status kewarganegaraan anak adalah identitas hukum yang sangat dilindungi.

Mengubahnya secara sepihak sebelum anak mencapai usia dewasa bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyentuh ranah pelanggaran hak perlindungan anak.

Baca Juga: 36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar

Load More