Muhammad Yunus
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:58 WIB
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026 [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • KSPI dan Partai Buruh berunjuk rasa di Patung Kuda menuntut pengembalian UMSK 19 kabupaten/kota Jawa Barat tahun 2026.
  • Sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari Jawa Barat mendatangi Jakarta menggunakan sepeda motor pada Selasa (30/12).
  • Tuntutan utama adalah nilai UMSK harus sesuai rekomendasi bupati/wali kota, bukan diubah Gubernur Jawa Barat.

SuaraBekaci.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh kembali menggelar unjuk rasa lanjutan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Untuk menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pada aksi hari ini, sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari seluruh Jawa Barat bergerak menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Hari ini, sekitar 5.000 sampai 10.000 motor se-Jawa Barat, para buruh akan masuk ke Jakarta. Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said, Selasa (30/12).

Dia menegaskan tuntutan utama pada aksi kali ini hanya satu, yakni pengembalian nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang dinilai telah diubah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).

Menurut dia, besaran UMSK harus dikembalikan sesuai dengan rekomendasi UMSK wali kota/bupati wilayah.

“Satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten kota atau UMSK di 19 kabupaten kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat KDM,” ujar Said.

Dia menilai rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan oleh bupati dan walikota tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Jadi, kita minta semua rekomendasi Bupati Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten kota itu dikembalikan nilainya kenaikan UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi,” ucap Said.

Baca Juga: PHK Dibatalkan, 285 Buruh Michelin Cikarang: Terima Kasih Dasco

Dia juga memandang perubahan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia pun menegaskan PP tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, dia mengancam unjuk rasa buruh terus berlanjut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Buruh bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi sampai tuntutan mereka dipenuhi.

“Bila mana pemerintah pusat tidak mau minta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Said.

Selain aksi massa, KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Unjuk rasa pada hari ini diikuti buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, antara lain Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, dan Majalengka.

Load More