- Polres Metro Bekasi menangkap dua pemuda, DVH dan ES, terkait pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu di Kabupaten Bekasi
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan pedagang eceran yang menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku ES
- Kedua pelaku yang beraksi sejak Oktober 2025 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal pemalsuan mata uang
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua orang pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dua tersangka yakni ES dan DVH sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, mengutip Antara, Minggu (7/12).
Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara bernama Siti Badriah yang berprofesi sebagai pedagang bensin eceran usai menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku ES.
Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku ES berikut barang bukti uang palsu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan ES, termasuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lain yakni di Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pemuda berinisial DVH yang berperan mencetak uang palsu. Sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu turut diamankan dari kediaman pelaku utama.
"Pelaku DVH ini mengaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak melalui aplikasi YouTube. Pelaku termotivasi akibat kesulitan ekonomi. Untuk peralatan mencetak, pelaku membeli melalui aplikasi belanja online," kata Kapolres.
Kedua pelaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Oktober 2025 dengan total nilai uang palsu yang berhasil dicetak berjumlah Rp20 juta meski sebagian besar lembaran uang tersebut belum sempat diedarkan karena beberapa cetakan belum dipotong maupun dalam kondisi tidak sempurna.
"Dari total tersebut, hanya dua lembar yang telah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ucapnya.
Baca Juga: Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti kasus ini di antaranya 197 lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu serta perangkat cetak seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita hingga stiker.
"Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan menggunakan uang palsu dengan meneliti terlebih dahulu uang yang digunakan sebelum melakukan transaksi baik memakai alat pendeteksi maupun dari ciri fisik uang.
"Jangan mudah tertipu, waspada, teliti dahulu. Dilihat, diraba dan diterawang, atau memakai alat deteksi uang," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!