- Polres Metro Bekasi menangkap dua pemuda, DVH dan ES, terkait pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu di Kabupaten Bekasi
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan pedagang eceran yang menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku ES
- Kedua pelaku yang beraksi sejak Oktober 2025 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal pemalsuan mata uang
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua orang pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dua tersangka yakni ES dan DVH sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, mengutip Antara, Minggu (7/12).
Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara bernama Siti Badriah yang berprofesi sebagai pedagang bensin eceran usai menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku ES.
Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku ES berikut barang bukti uang palsu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan ES, termasuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lain yakni di Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pemuda berinisial DVH yang berperan mencetak uang palsu. Sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu turut diamankan dari kediaman pelaku utama.
"Pelaku DVH ini mengaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak melalui aplikasi YouTube. Pelaku termotivasi akibat kesulitan ekonomi. Untuk peralatan mencetak, pelaku membeli melalui aplikasi belanja online," kata Kapolres.
Kedua pelaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Oktober 2025 dengan total nilai uang palsu yang berhasil dicetak berjumlah Rp20 juta meski sebagian besar lembaran uang tersebut belum sempat diedarkan karena beberapa cetakan belum dipotong maupun dalam kondisi tidak sempurna.
"Dari total tersebut, hanya dua lembar yang telah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ucapnya.
Baca Juga: Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti kasus ini di antaranya 197 lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu serta perangkat cetak seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita hingga stiker.
"Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan menggunakan uang palsu dengan meneliti terlebih dahulu uang yang digunakan sebelum melakukan transaksi baik memakai alat pendeteksi maupun dari ciri fisik uang.
"Jangan mudah tertipu, waspada, teliti dahulu. Dilihat, diraba dan diterawang, atau memakai alat deteksi uang," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan