- Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan mantan direksi Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
- AEZ ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi setelah sebelumnya tidak kooperatif saat menjalani pemanggilan oleh penyidik kepolisian.
- Kejari Kabupaten Bekasi juga sedang melakukan penyelidikan terpisah mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh AEZ.
SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan telah menerima berkas pemeriksaan perkara yang menjerat oknum mantan direksi BUMD Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34) dari penyidik Polres Metro Bekasi.
"Itu sudah diserahkan, itu perkara pidum (pidana umum) ya. Sudah P21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Cikarang, Selasa (2/12).
Pemberkasan perkara dari penyidik Polres Metro Bekasi tersebut dinyatakan telah lengkap (P21) dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perkara pada tahap kedua.
Rangkaian proses tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa pemeriksaan perkara dimaksud terus berjalan usai penyidik dari kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi.
"AEZ terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali, namun tidak direspons oleh tersangka, sehingga mengambil inisiatif untuk menjemput paksa melalui surat perintah pada Rabu (29/10).
Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka AEZ langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00-22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Baca Juga: Ira Puspadewi Pulang ke Bekasi: Seperti Mimpi yang Jadi Nyata
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.
Tak berselang lama dari penyidikan kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memproses perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, melibatkan oknum yang sama.
"Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi," kata Kajari Eddy.
Menurut Eddy, status perkara dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologis menyangkut peristiwa tersebut.
"Kita melakukan cross check antara keterangan satu saksi dan saksi yang lainnya. Kita ambil informasi dari para saksi itu. 20 saksi sudah kita undang untuk diminta keterangan dan itu akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan kita untuk dapat menetapkan AEZ sebagai tersangka nanti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman