- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari tahanan pada Sabtu (29/11/2025) di kediamannya.
- Kebebasan tersebut didapatkan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres rehabilitasi yang memulihkan nama baiknya.
- Ira dan dua mantan direksi ASDP lain bebas setelah divonis kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara.
SuaraBekaci.id - Suasana penuh haru menyelimuti kediaman mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sabtu (29/11/2025).
Air mata, pelukan, dan ucapan syukur tak henti terdengar saat perempuan yang sempat menjadi sorotan publik itu akhirnya kembali menginjak rumahnya sebagai perempuan bebas.
Di tengah isak tangis keluarga, kerabat, dan sahabat yang hadir, Ira berdiri dengan suara bergetar—masih sulit mempercayai kenyataan bahwa hari itu akhirnya tiba.
"Sampai hari ini kami masih… ini mimpi enggak ya? Ini beneran enggak ya?" katanya dengan nada tercekat.
"Kami tahu ini beneran dan ini luar biasa."
Kepulangan Ira bukan sekadar akhir dari masa tahanan. Baginya, itu adalah awal dari lembaran baru setelah melewati masa penuh tekanan, stigma, dan perjalanan hukum yang panjang.
Kebebasan tersebut ia peroleh setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, yang tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
Dengan mata berkaca-kaca, Ira menyampaikan rasa terima kasih yang dalam.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya," ucapnya.
Baca Juga: Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Ucapan serupa ia tujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, dan sejumlah menteri yang dianggap berperan dalam proses rehabilitasinya.
Ira tidak sendiri. Ia bebas bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025).
Setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan divonis penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 1,25 triliun.
Namun sore itu di Bekasi, bukan lagi tentang angka, dakwaan, atau ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara