- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari tahanan pada Sabtu (29/11/2025) di kediamannya.
- Kebebasan tersebut didapatkan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres rehabilitasi yang memulihkan nama baiknya.
- Ira dan dua mantan direksi ASDP lain bebas setelah divonis kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara.
SuaraBekaci.id - Suasana penuh haru menyelimuti kediaman mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sabtu (29/11/2025).
Air mata, pelukan, dan ucapan syukur tak henti terdengar saat perempuan yang sempat menjadi sorotan publik itu akhirnya kembali menginjak rumahnya sebagai perempuan bebas.
Di tengah isak tangis keluarga, kerabat, dan sahabat yang hadir, Ira berdiri dengan suara bergetar—masih sulit mempercayai kenyataan bahwa hari itu akhirnya tiba.
"Sampai hari ini kami masih… ini mimpi enggak ya? Ini beneran enggak ya?" katanya dengan nada tercekat.
"Kami tahu ini beneran dan ini luar biasa."
Kepulangan Ira bukan sekadar akhir dari masa tahanan. Baginya, itu adalah awal dari lembaran baru setelah melewati masa penuh tekanan, stigma, dan perjalanan hukum yang panjang.
Kebebasan tersebut ia peroleh setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, yang tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
Dengan mata berkaca-kaca, Ira menyampaikan rasa terima kasih yang dalam.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya," ucapnya.
Baca Juga: Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Ucapan serupa ia tujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, dan sejumlah menteri yang dianggap berperan dalam proses rehabilitasinya.
Ira tidak sendiri. Ia bebas bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025).
Setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan divonis penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 1,25 triliun.
Namun sore itu di Bekasi, bukan lagi tentang angka, dakwaan, atau ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman