- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari tahanan pada Sabtu (29/11/2025) di kediamannya.
- Kebebasan tersebut didapatkan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres rehabilitasi yang memulihkan nama baiknya.
- Ira dan dua mantan direksi ASDP lain bebas setelah divonis kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara.
SuaraBekaci.id - Suasana penuh haru menyelimuti kediaman mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sabtu (29/11/2025).
Air mata, pelukan, dan ucapan syukur tak henti terdengar saat perempuan yang sempat menjadi sorotan publik itu akhirnya kembali menginjak rumahnya sebagai perempuan bebas.
Di tengah isak tangis keluarga, kerabat, dan sahabat yang hadir, Ira berdiri dengan suara bergetar—masih sulit mempercayai kenyataan bahwa hari itu akhirnya tiba.
"Sampai hari ini kami masih… ini mimpi enggak ya? Ini beneran enggak ya?" katanya dengan nada tercekat.
"Kami tahu ini beneran dan ini luar biasa."
Kepulangan Ira bukan sekadar akhir dari masa tahanan. Baginya, itu adalah awal dari lembaran baru setelah melewati masa penuh tekanan, stigma, dan perjalanan hukum yang panjang.
Kebebasan tersebut ia peroleh setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, yang tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
Dengan mata berkaca-kaca, Ira menyampaikan rasa terima kasih yang dalam.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya," ucapnya.
Baca Juga: Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Ucapan serupa ia tujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, dan sejumlah menteri yang dianggap berperan dalam proses rehabilitasinya.
Ira tidak sendiri. Ia bebas bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025).
Setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan divonis penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 1,25 triliun.
Namun sore itu di Bekasi, bukan lagi tentang angka, dakwaan, atau ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret