- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari tahanan pada Sabtu (29/11/2025) di kediamannya.
- Kebebasan tersebut didapatkan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres rehabilitasi yang memulihkan nama baiknya.
- Ira dan dua mantan direksi ASDP lain bebas setelah divonis kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara.
SuaraBekaci.id - Suasana penuh haru menyelimuti kediaman mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sabtu (29/11/2025).
Air mata, pelukan, dan ucapan syukur tak henti terdengar saat perempuan yang sempat menjadi sorotan publik itu akhirnya kembali menginjak rumahnya sebagai perempuan bebas.
Di tengah isak tangis keluarga, kerabat, dan sahabat yang hadir, Ira berdiri dengan suara bergetar—masih sulit mempercayai kenyataan bahwa hari itu akhirnya tiba.
"Sampai hari ini kami masih… ini mimpi enggak ya? Ini beneran enggak ya?" katanya dengan nada tercekat.
"Kami tahu ini beneran dan ini luar biasa."
Kepulangan Ira bukan sekadar akhir dari masa tahanan. Baginya, itu adalah awal dari lembaran baru setelah melewati masa penuh tekanan, stigma, dan perjalanan hukum yang panjang.
Kebebasan tersebut ia peroleh setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, yang tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
Dengan mata berkaca-kaca, Ira menyampaikan rasa terima kasih yang dalam.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya," ucapnya.
Baca Juga: Tor Monitor Ketua! Dana Atlet Disabilitas Pun Dikorup, Foya-foya Uang Rp7,8 Miliar
Ucapan serupa ia tujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, dan sejumlah menteri yang dianggap berperan dalam proses rehabilitasinya.
Ira tidak sendiri. Ia bebas bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025).
Setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan divonis penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 1,25 triliun.
Namun sore itu di Bekasi, bukan lagi tentang angka, dakwaan, atau ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Eks Pejabat Kementan Diduga Korupsi Rp27 Miliar, Amran: Sudah Saya Pecat
-
Harga Emas Antam Senin 26 Januari Meroket, Segini Angkanya
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Soroti Potensi Besar Pengembangan Fintech Indonesia
-
WEF Davos 2026 Jadi Panggung BRI Tekankan Pentingnya UMKM bagi Ekonomi Global
-
Pemkab Bekasi Dituding Kalah di Sidang, Warga Lawan 'Mafia Tanah'