Muhammad Yunus
Kamis, 27 November 2025 | 19:36 WIB
Kuasa hukum korban Fendy, Lusita Toha, usai melaporkan kasus penganiayaan kliennya di depan Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]
Baca 10 detik
  • Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke DPP PDIP dan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan korban F di Cikarang.
  • Korban F diduga dikeroyok oleh rombongan N pada Rabu malam (29/10), mengakibatkan luka parah pada mata dan kepala.
  • Selain proses hukum di kepolisian, laporan etik juga diajukan ke Majelis Kode Etik PDIP dan MKD DPRD Kabupaten Bekasi.

SuaraBekaci.id - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F.

Kuasa hukum korban, Lusita Toha dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya.

Legislator berinisial N tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya, F di sebuah kafe pada Rabu (29/10) malam.

"Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujarnya, Kamis (27/11).

Menurut Lusita, insiden itu terjadi ketika F tengah duduk sambil minum di restoran.

Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang dan menempati salah satu meja panjang dengan sistem "block booking".

Dari situ, kata dia, kontak mata dan situasi saling melihat terjadi. Sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi kliennya.

Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang jelas, penganiayaan langsung terjadi.

"Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan," kata Lusita.

Baca Juga: Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?

Menurut dia, korban dalam posisi sendirian saat dikeroyok.

"Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan," ujarnya .

Akibat penganiayaan itu, F mengalami luka cukup parah. Retina mata rusak dan kepala bocor.

"Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran," katanya.

Seluruh luka tersebut telah diperkuat melalui visum yang dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi. Sehari setelah kejadian, Lusita langsung membuat laporan polisi (LP).

"Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi," katanya.

Load More