- Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke DPP PDIP dan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan korban F di Cikarang.
- Korban F diduga dikeroyok oleh rombongan N pada Rabu malam (29/10), mengakibatkan luka parah pada mata dan kepala.
- Selain proses hukum di kepolisian, laporan etik juga diajukan ke Majelis Kode Etik PDIP dan MKD DPRD Kabupaten Bekasi.
SuaraBekaci.id - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya.
Legislator berinisial N tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya, F di sebuah kafe pada Rabu (29/10) malam.
"Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujarnya, Kamis (27/11).
Menurut Lusita, insiden itu terjadi ketika F tengah duduk sambil minum di restoran.
Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang dan menempati salah satu meja panjang dengan sistem "block booking".
Dari situ, kata dia, kontak mata dan situasi saling melihat terjadi. Sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi kliennya.
Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang jelas, penganiayaan langsung terjadi.
"Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan," kata Lusita.
Baca Juga: Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
Menurut dia, korban dalam posisi sendirian saat dikeroyok.
"Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan," ujarnya .
Akibat penganiayaan itu, F mengalami luka cukup parah. Retina mata rusak dan kepala bocor.
"Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran," katanya.
Seluruh luka tersebut telah diperkuat melalui visum yang dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi. Sehari setelah kejadian, Lusita langsung membuat laporan polisi (LP).
"Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026