- Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke DPP PDIP dan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan korban F di Cikarang.
- Korban F diduga dikeroyok oleh rombongan N pada Rabu malam (29/10), mengakibatkan luka parah pada mata dan kepala.
- Selain proses hukum di kepolisian, laporan etik juga diajukan ke Majelis Kode Etik PDIP dan MKD DPRD Kabupaten Bekasi.
SuaraBekaci.id - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya.
Legislator berinisial N tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya, F di sebuah kafe pada Rabu (29/10) malam.
"Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujarnya, Kamis (27/11).
Menurut Lusita, insiden itu terjadi ketika F tengah duduk sambil minum di restoran.
Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang dan menempati salah satu meja panjang dengan sistem "block booking".
Dari situ, kata dia, kontak mata dan situasi saling melihat terjadi. Sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi kliennya.
Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang jelas, penganiayaan langsung terjadi.
"Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan," kata Lusita.
Baca Juga: Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
Menurut dia, korban dalam posisi sendirian saat dikeroyok.
"Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan," ujarnya .
Akibat penganiayaan itu, F mengalami luka cukup parah. Retina mata rusak dan kepala bocor.
"Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran," katanya.
Seluruh luka tersebut telah diperkuat melalui visum yang dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi. Sehari setelah kejadian, Lusita langsung membuat laporan polisi (LP).
"Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional