- Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi, dan bendahara Norman sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Kerugian negara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
- Tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif dan sebagian dana dipakai untuk kampanye serta pembelian mobil mewah.
SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi, serta mantan bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7,8 miliar.
“Dana hasil korupsi digunakan untuk membeli kepentingan pribadi,” kata Mustofa seperti dikutip.
Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Berdasarkan penyelidikan, Kardi diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye dirinya sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Norman diduga memakai uang korupsi untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Untuk menutupi jejak pembelian, Norman menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Polisi menyebut kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan olahraga, hingga belanja modal sekretariat.
Seluruh kegiatan yang tidak pernah dilakukan itu tetap dicantumkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menyebut kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Baca Juga: Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
Atas perbuatannya, Kardi dan Norman dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apakah penggunaan dana ini hanya dilakukan oleh kedua tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Mustofa.
Berita Terkait
-
Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
-
Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
-
Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
-
Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
-
Duarr! Pemulung Tewas Mengenaskan Saat Potong Peluru Tank
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi