- Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi, dan bendahara Norman sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Kerugian negara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
- Tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif dan sebagian dana dipakai untuk kampanye serta pembelian mobil mewah.
SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi, serta mantan bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7,8 miliar.
“Dana hasil korupsi digunakan untuk membeli kepentingan pribadi,” kata Mustofa seperti dikutip.
Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Berdasarkan penyelidikan, Kardi diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye dirinya sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Norman diduga memakai uang korupsi untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Untuk menutupi jejak pembelian, Norman menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Polisi menyebut kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan olahraga, hingga belanja modal sekretariat.
Seluruh kegiatan yang tidak pernah dilakukan itu tetap dicantumkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menyebut kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Baca Juga: Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
Atas perbuatannya, Kardi dan Norman dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apakah penggunaan dana ini hanya dilakukan oleh kedua tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Mustofa.
Berita Terkait
-
Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
-
Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
-
Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
-
Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
-
Duarr! Pemulung Tewas Mengenaskan Saat Potong Peluru Tank
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern