- Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi, dan bendahara Norman sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Kerugian negara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
- Tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif dan sebagian dana dipakai untuk kampanye serta pembelian mobil mewah.
SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi, serta mantan bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7,8 miliar.
“Dana hasil korupsi digunakan untuk membeli kepentingan pribadi,” kata Mustofa seperti dikutip.
Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Berdasarkan penyelidikan, Kardi diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye dirinya sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Norman diduga memakai uang korupsi untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Untuk menutupi jejak pembelian, Norman menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Polisi menyebut kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan olahraga, hingga belanja modal sekretariat.
Seluruh kegiatan yang tidak pernah dilakukan itu tetap dicantumkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menyebut kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Baca Juga: Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
Atas perbuatannya, Kardi dan Norman dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apakah penggunaan dana ini hanya dilakukan oleh kedua tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Mustofa.
Berita Terkait
-
Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
-
Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
-
Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
-
Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
-
Duarr! Pemulung Tewas Mengenaskan Saat Potong Peluru Tank
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak