- Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi, dan bendahara Norman sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Kerugian negara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
- Tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif dan sebagian dana dipakai untuk kampanye serta pembelian mobil mewah.
SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi, serta mantan bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7,8 miliar.
“Dana hasil korupsi digunakan untuk membeli kepentingan pribadi,” kata Mustofa seperti dikutip.
Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Berdasarkan penyelidikan, Kardi diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye dirinya sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Norman diduga memakai uang korupsi untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Untuk menutupi jejak pembelian, Norman menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Polisi menyebut kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan olahraga, hingga belanja modal sekretariat.
Seluruh kegiatan yang tidak pernah dilakukan itu tetap dicantumkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menyebut kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Baca Juga: Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
Atas perbuatannya, Kardi dan Norman dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apakah penggunaan dana ini hanya dilakukan oleh kedua tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Mustofa.
Berita Terkait
-
Dana Hibah Atlet Disabilitas Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dan Beli Mobil Mewah
-
Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
-
Dari Istana ke Rumah MBR: Apa Nasihat Ratu Maxima untuk Mencicil Rumah Subsidi?
-
Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
-
Duarr! Pemulung Tewas Mengenaskan Saat Potong Peluru Tank
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI
-
Alarm Darurat! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Kehancuran!
-
Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series