- Pemkab Bekasi menetapkan 34 ODCB melalui SK Bupati sebelum diajukan menjadi cagar budaya resmi.
- Total 34 ODCB tersebar di 12 kecamatan meliputi bangunan, benda, struktur, dan satu situs.
- Pemasangan plang bertujuan identifikasi dan pencegahan kerusakan fisik oleh masyarakat sekitar objek bersejarah.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 34 objek diduga cagar budaya (ODCB) melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 sebelum diusulkan ubah status menjadi cagar budaya.
"Seluruh objek sudah dipasang plang bertuliskan struktur objek diduga cagar budaya. Total ada 34 ODCB, terdiri atas 24 bangunan, satu benda, delapan struktur, dan satu situs," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, mengutip Antara Minggu (23/11).
Puluhan ODCB dimaksud tersebar di 12 kecamatan, mencakup tiga bangunan di Cikarang Utara, enam bangunan dan satu benda di Cibarusah, tiga bangunan dan satu struktur di Cikarang Timur, satu bangunan dan satu struktur di Kedungwaringin, serta empat bangunan di Pebayuran.
Kemudian, dua bangunan, satu situs, serta satu struktur di Babelan, dua bangunan di Tambun Utara, satu struktur di Sukawangi, satu struktur di Cikarang Barat, satu bangunan dan satu struktur di Setu, dua struktur di Karangbahagia, serta dua bangunan di Tambun Selatan.
Iman mengatakan pemasangan plang bertujuan untuk memudahkan identifikasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mengubah apalagi merusak objek diduga cagar budaya tersebut.
"Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah objek tersebut," katanya.
Dia juga mengajak segenap masyarakat yang tinggal di sekitar area objek untuk turut serta menjaga, sebab benda-benda bersejarah itu sulit diperoleh kembali.
"Bagaimana pun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan material juga sulit kita temukan di kemudian hari," katanya.
Pihaknya segera mengajukan ODCB menjadi cagar budaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap tingkatan mulai dari level lokal yang ditetapkan bupati hingga tingkat provinsi melalui penetapan resmi oleh gubernur.
Baca Juga: Remaja Ini Masuk Kamar dan Curi Iphone Mantan Pacar
Cagar budaya yang dinyatakan memenuhi kriteria kemudian diusulkan kepada Kementerian Kebudayaan RI untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.
"ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi cagar budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi, ada tingkatannya. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan