- Pemkab Bekasi menetapkan 34 ODCB melalui SK Bupati sebelum diajukan menjadi cagar budaya resmi.
- Total 34 ODCB tersebar di 12 kecamatan meliputi bangunan, benda, struktur, dan satu situs.
- Pemasangan plang bertujuan identifikasi dan pencegahan kerusakan fisik oleh masyarakat sekitar objek bersejarah.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 34 objek diduga cagar budaya (ODCB) melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 sebelum diusulkan ubah status menjadi cagar budaya.
"Seluruh objek sudah dipasang plang bertuliskan struktur objek diduga cagar budaya. Total ada 34 ODCB, terdiri atas 24 bangunan, satu benda, delapan struktur, dan satu situs," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, mengutip Antara Minggu (23/11).
Puluhan ODCB dimaksud tersebar di 12 kecamatan, mencakup tiga bangunan di Cikarang Utara, enam bangunan dan satu benda di Cibarusah, tiga bangunan dan satu struktur di Cikarang Timur, satu bangunan dan satu struktur di Kedungwaringin, serta empat bangunan di Pebayuran.
Kemudian, dua bangunan, satu situs, serta satu struktur di Babelan, dua bangunan di Tambun Utara, satu struktur di Sukawangi, satu struktur di Cikarang Barat, satu bangunan dan satu struktur di Setu, dua struktur di Karangbahagia, serta dua bangunan di Tambun Selatan.
Iman mengatakan pemasangan plang bertujuan untuk memudahkan identifikasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mengubah apalagi merusak objek diduga cagar budaya tersebut.
"Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah objek tersebut," katanya.
Dia juga mengajak segenap masyarakat yang tinggal di sekitar area objek untuk turut serta menjaga, sebab benda-benda bersejarah itu sulit diperoleh kembali.
"Bagaimana pun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan material juga sulit kita temukan di kemudian hari," katanya.
Pihaknya segera mengajukan ODCB menjadi cagar budaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap tingkatan mulai dari level lokal yang ditetapkan bupati hingga tingkat provinsi melalui penetapan resmi oleh gubernur.
Baca Juga: Remaja Ini Masuk Kamar dan Curi Iphone Mantan Pacar
Cagar budaya yang dinyatakan memenuhi kriteria kemudian diusulkan kepada Kementerian Kebudayaan RI untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.
"ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi cagar budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi, ada tingkatannya. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan