- Polisi meringkus A (18) karena membobol rumah mantan pacarnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari.
- Pelaku mengambil iPhone 12 dan uang Rp900 ribu dengan memanjat pohon dan mencongkel pintu lantai dua.
- Motif pencurian ini adalah sakit hati karena hubungan asmara pelaku dengan korban telah berakhir dan kini ditahan.
SuaraBekaci.id - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial A (18) usai nekad membobol rumah mantan pacar I (18) di kediaman orangtua korban, Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra di Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/11).
Ia menjelaskan aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orang tua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
"Kejadian Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran," katanya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon lalu masuk ke lantai dua rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng.
Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang ditiduri I dan mengunci pintu dari dalam.
Pelaku sempat membangunkan korban dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil keluar kamar sambil berlari menuju kamar orang tua.
Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam miliknya dan uang tunai Rp900 ribu, lalu kabur melalui jendela lantai dua.
Menyadari hal itu, korban dan orang tua berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkap.
Baca Juga: Tidak Mau Kalah, Prabowo Balas Pantun Mendikbud di SMPN 4 Kota Bekasi
"Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti," katanya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di rumah mantan pacar karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.
"Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir," katanya.
Pelaku yang kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi itu juga mengaku beraksi bersama seorang teman yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam jenis Iphone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu serta satu unit obeng yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan