- Polisi meringkus A (18) karena membobol rumah mantan pacarnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari.
- Pelaku mengambil iPhone 12 dan uang Rp900 ribu dengan memanjat pohon dan mencongkel pintu lantai dua.
- Motif pencurian ini adalah sakit hati karena hubungan asmara pelaku dengan korban telah berakhir dan kini ditahan.
SuaraBekaci.id - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial A (18) usai nekad membobol rumah mantan pacar I (18) di kediaman orangtua korban, Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra di Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/11).
Ia menjelaskan aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orang tua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
"Kejadian Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran," katanya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon lalu masuk ke lantai dua rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng.
Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang ditiduri I dan mengunci pintu dari dalam.
Pelaku sempat membangunkan korban dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil keluar kamar sambil berlari menuju kamar orang tua.
Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam miliknya dan uang tunai Rp900 ribu, lalu kabur melalui jendela lantai dua.
Menyadari hal itu, korban dan orang tua berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkap.
Baca Juga: Tidak Mau Kalah, Prabowo Balas Pantun Mendikbud di SMPN 4 Kota Bekasi
"Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti," katanya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di rumah mantan pacar karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.
"Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir," katanya.
Pelaku yang kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi itu juga mengaku beraksi bersama seorang teman yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam jenis Iphone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu serta satu unit obeng yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik