Galih Prasetyo
Sabtu, 12 April 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan AFET, 25 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

“Hari ini hari Jumat terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

AFET dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penetapan tersangka terhadap AFET dilakukan setelah sebelumnya tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian karena sedang berada di Pontianak.

Binsar menyebut, penetapan tersangka juga diperkuat dengan keterangan 5 saksi yang telah diperiksa.

“(Saksi) pelapor, istri korban, kemudian ada 1 orang dari security, kemudian 2 orang dari housekeeping“ katanya.

Binsar menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono (39) terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

Mulanya, tersangka datang ke RS mengendarai mobil dengan knalpot bronk dan parkir sembarangan. Korban kemudian menegur AFET.

Sayangnya, AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung menghampiri korban sambil mengajak berkelahi. AFET kemudian mendorong dan membanting korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu

“Terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri,” jelas Binsar.

Selain itu, usai dianiaya korban juga mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke IGD.

“Korban dirawat di IGD selama kurang lebih 7 hari” tutup Binsar.

Tersangka Sempat Tak Penuhi Panggilan Polisi

AF (25) pelaku penganiayaan terhadap satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono (39), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (7/4/2025).

“Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Rabu (9/4).

Binsar mengungkap, AF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama karena sedang berada di luar kota.

“Terlapor saat ini diketahui berada di Pontianak,” ujarnya

Penyidik Polres Metro Bekasi kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada AF yang dijadwalkan pada Rabu, 9 April 2025.

Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga ikut memberi atensi dalam kasus ini.

Tri menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota, untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, dan kami pastikan oknum tersebut akan diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Tri dalam keterangannya.

Kronologis Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi

Sebelumnya beredar video viral di sosial media, aksi penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Pada video yang beredar, terlihat awal mula insiden terjadi saat satpam menegur keluarga pasien yang dianggap membuat kegaduhan di area rumah sakit.

Alih-alih merespons dengan baik, keluarga pasien justru memicu keributan dengan menggeber mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta memarkir kendaraan tidak sesuai aturan sehingga menghalangi jalur ambulans.

Saat ditegur kembali, situasi semakin memanas. Keluarga pasien dilaporkan menarik baju satpam dan memukulinya.

Tidak hanya itu, korban juga dibanting dan lehernya ditekan hingga mengalami kejang. Ia kemudian dilarikan ke ICU dalam kondisi kritis," tulis akun TikTok tersebut.

Mirisnya, setelah empat hari berlalu, pihak keluarga pasien disebut tidak menunjukkan penyesalan dan belum juga meminta maaf.

“Besar harapan saya agar pelaku diproses hukum,” tulis unggahan tersebut.

Kontributor : Mae Harsa

Load More