Galih Prasetyo
Sabtu, 12 April 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan AFET, 25 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

“Hari ini hari Jumat terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

AFET dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penetapan tersangka terhadap AFET dilakukan setelah sebelumnya tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian karena sedang berada di Pontianak.

Binsar menyebut, penetapan tersangka juga diperkuat dengan keterangan 5 saksi yang telah diperiksa.

“(Saksi) pelapor, istri korban, kemudian ada 1 orang dari security, kemudian 2 orang dari housekeeping“ katanya.

Binsar menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono (39) terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

Mulanya, tersangka datang ke RS mengendarai mobil dengan knalpot bronk dan parkir sembarangan. Korban kemudian menegur AFET.

Sayangnya, AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung menghampiri korban sambil mengajak berkelahi. AFET kemudian mendorong dan membanting korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu

“Terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri,” jelas Binsar.

Selain itu, usai dianiaya korban juga mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke IGD.

“Korban dirawat di IGD selama kurang lebih 7 hari” tutup Binsar.

Tersangka Sempat Tak Penuhi Panggilan Polisi

AF (25) pelaku penganiayaan terhadap satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono (39), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (7/4/2025).

“Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Rabu (9/4).

Load More