SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman sarat muatan politik.
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap seorang berinisial RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, mengatakan bahwa penetapan SL sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan atau suap sejak 11 Agustus 2023.
“Penyidikan ini dilakukan jauh sebelum dimulainya rangkaian Pemilu dan Pemilukada 2024, sehingga pihak Kejari menyatakan bahwa tudingan adanya unsur politik dalam penetapan tersangka SL tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Samuel dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi atau suap kepada SL.
Samuel menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SL dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya mematuhi arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar menjaga stabilitas pemilu 2024.
Arahan Jaksa Agung memuat seluruh jajaran kejaksaan diimbau untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan jika berkaitan dengan calon hingga selesainya proses dan tahapan pemilihan.
Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kabapaten Bekasi terpilih juga telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Kuasa Hukum: Gak Ada Unsur Pidana
SL diketahui baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
“Dengan demikian, Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan SL tidak berkaitan dengan agenda politik 2024,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan penetapan terhadap SL disertai alat bukti berupa dua unit mobil mewah.
“Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024) malam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, mengatakan diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk meloloskan berbagai proyek senilai ratusan juta
"Mereka sama-sama untuk pengurus an proyek. Nilai proyeknya bervariasi ya, rata-rata Rp200-Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek,” ujar Ronald.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Kuasa Hukum: Gak Ada Unsur Pidana
-
Ketua DPRD Bekasi Bilang Begni Pasca Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Breaking News! Kejaksaan Tetapkan Wakil Ketua DPRD Bekasi Tersangka Suap
-
Atap Stadion Wibawa Mukti Roboh saat Hujan dan Angin Kencang, BPBD: 10 Lapak Rusak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?