SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman sarat muatan politik.
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap seorang berinisial RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, mengatakan bahwa penetapan SL sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan atau suap sejak 11 Agustus 2023.
“Penyidikan ini dilakukan jauh sebelum dimulainya rangkaian Pemilu dan Pemilukada 2024, sehingga pihak Kejari menyatakan bahwa tudingan adanya unsur politik dalam penetapan tersangka SL tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Samuel dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Kuasa Hukum: Gak Ada Unsur Pidana
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi atau suap kepada SL.
Samuel menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SL dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya mematuhi arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar menjaga stabilitas pemilu 2024.
Arahan Jaksa Agung memuat seluruh jajaran kejaksaan diimbau untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan jika berkaitan dengan calon hingga selesainya proses dan tahapan pemilihan.
Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kabapaten Bekasi terpilih juga telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Ketua DPRD Bekasi Bilang Begni Pasca Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Suap
SL diketahui baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Berita Terkait
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan