SuaraBekaci.id - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam kasus dugaan suap, dinilai tidak memiliki dasar pidana.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Soleman, Siswadi. Menurutnya, kejadian itu hanya merupakan transaksi perdata biasa berupa jual beli mobil.
Siswadi menjelaskan bahwa Soleman membeli sebuah mobil dari seseorang berinisial R dengan skema pembayaran bertahap.
“Dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud,” kata Siswadi, Rabu (30/10/2024).
Siswadi juga berpandangan bahwa adanya nuansa politik yang kuat dalam kasus ini, karena penetapan tersangka terhadap Soleman ditetapkan 28 hari menjelang Pilkada 2024.
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.
“Klien kami adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Siswadi, penetapan Soleman sebagai tersangka kasus suap, tidak sesuai dengan Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan memorandum untuk menunda pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu guna menghindari kampanye hitam dan menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Lebih jauh, Siswadi menduga bahwa Soleman menjadi target operasi untuk melemahkan kekuatan politik calon bupati nomor urut 03 menjelang Pilkafa 2024.
Baca Juga: Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi
“Diduga (Soleman) sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar sehingga Soleman sebagai "Target Operasi" harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL yang juga Ketua PDIP Kabupaten Bekasi diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk meloloskan berbagai proyek senilai ratusan juta
"Mereka sama-sama untuk pengurus an proyek. Nilai proyeknya bervariasi ya, rata-rata Rp200-Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek,” ujar Ronald.
Selanjutnya, jaksa penyidik akan melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi
-
Konsep Perpustakaan Modern di Kota Bekasi Jadi Ambisi Tri Adhianto
-
Ketua DPRD Bekasi Bilang Begni Pasca Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Breaking News! Kejaksaan Tetapkan Wakil Ketua DPRD Bekasi Tersangka Suap
-
Dari Rumah ke Komunitas, Cerita Perempuan Berdaya di Kampung Berseri Astra
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi