SuaraBekaci.id - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam kasus dugaan suap, dinilai tidak memiliki dasar pidana.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Soleman, Siswadi. Menurutnya, kejadian itu hanya merupakan transaksi perdata biasa berupa jual beli mobil.
Siswadi menjelaskan bahwa Soleman membeli sebuah mobil dari seseorang berinisial R dengan skema pembayaran bertahap.
“Dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud,” kata Siswadi, Rabu (30/10/2024).
Siswadi juga berpandangan bahwa adanya nuansa politik yang kuat dalam kasus ini, karena penetapan tersangka terhadap Soleman ditetapkan 28 hari menjelang Pilkada 2024.
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.
“Klien kami adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Siswadi, penetapan Soleman sebagai tersangka kasus suap, tidak sesuai dengan Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan memorandum untuk menunda pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu guna menghindari kampanye hitam dan menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Lebih jauh, Siswadi menduga bahwa Soleman menjadi target operasi untuk melemahkan kekuatan politik calon bupati nomor urut 03 menjelang Pilkafa 2024.
Baca Juga: Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi
“Diduga (Soleman) sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar sehingga Soleman sebagai "Target Operasi" harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL yang juga Ketua PDIP Kabupaten Bekasi diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk meloloskan berbagai proyek senilai ratusan juta
"Mereka sama-sama untuk pengurus an proyek. Nilai proyeknya bervariasi ya, rata-rata Rp200-Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek,” ujar Ronald.
Selanjutnya, jaksa penyidik akan melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi
-
Konsep Perpustakaan Modern di Kota Bekasi Jadi Ambisi Tri Adhianto
-
Ketua DPRD Bekasi Bilang Begni Pasca Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Breaking News! Kejaksaan Tetapkan Wakil Ketua DPRD Bekasi Tersangka Suap
-
Dari Rumah ke Komunitas, Cerita Perempuan Berdaya di Kampung Berseri Astra
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi