SuaraBekaci.id - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam kasus dugaan suap, dinilai tidak memiliki dasar pidana.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Soleman, Siswadi. Menurutnya, kejadian itu hanya merupakan transaksi perdata biasa berupa jual beli mobil.
Siswadi menjelaskan bahwa Soleman membeli sebuah mobil dari seseorang berinisial R dengan skema pembayaran bertahap.
“Dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud,” kata Siswadi, Rabu (30/10/2024).
Siswadi juga berpandangan bahwa adanya nuansa politik yang kuat dalam kasus ini, karena penetapan tersangka terhadap Soleman ditetapkan 28 hari menjelang Pilkada 2024.
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.
“Klien kami adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Siswadi, penetapan Soleman sebagai tersangka kasus suap, tidak sesuai dengan Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan memorandum untuk menunda pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu guna menghindari kampanye hitam dan menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Lebih jauh, Siswadi menduga bahwa Soleman menjadi target operasi untuk melemahkan kekuatan politik calon bupati nomor urut 03 menjelang Pilkafa 2024.
Baca Juga: Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi
“Diduga (Soleman) sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar sehingga Soleman sebagai "Target Operasi" harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL yang juga Ketua PDIP Kabupaten Bekasi diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk meloloskan berbagai proyek senilai ratusan juta
"Mereka sama-sama untuk pengurus an proyek. Nilai proyeknya bervariasi ya, rata-rata Rp200-Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek,” ujar Ronald.
Selanjutnya, jaksa penyidik akan melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi
-
Konsep Perpustakaan Modern di Kota Bekasi Jadi Ambisi Tri Adhianto
-
Ketua DPRD Bekasi Bilang Begni Pasca Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Breaking News! Kejaksaan Tetapkan Wakil Ketua DPRD Bekasi Tersangka Suap
-
Dari Rumah ke Komunitas, Cerita Perempuan Berdaya di Kampung Berseri Astra
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online