Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 27 September 2024 | 14:04 WIB
Seorang wanita yang merupakan oknum ASN Kota Bekasi berinisial MS diduga melarang umat kristen melakukan ibadah atau doa bersama di rumahnya sendiri [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Rumah warga yang dijadikan tempat beribadah umat Nasrani di Jalan Siput Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, saat hadir dalam mediasi antara ASN Kota Bekasi bernama Masriwati yang semula diduga melakukan aksi intoleran dengan pendeta jemaat terkait.

"Tempat yang kemarin digunakan, tidak digunakan lagi karena itu bertentangan dengan perundang-undangan," kata Abdul di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (26/9/2024) malam.

Oleh karena itu, tempat peribadatan para jemaat terkait nantinya akan dipindahkan ke Gereja Kristen Oikoumene Indonesia (GKOI).

Baca Juga: Didukung Sejumlah Pendeta di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara: Saya Sering Diragukan soal Toleransi Beragama

Rumah warga yang dijadikan tempat beribadah umat Nasrani di Jalan Siput Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bertentangan dengan aturan yang berlaku. [Suara.com/Mae Harsa]

"Saudara kami telah menerima apa yang disepakati pada hari ini, untuk ibadah selanjutnya yaitu yang difasilitasi pemerintah dearah yaitu di gereja GKOI Kota Bekasi," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Pendeta Maria pun menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video dugaan intoleransi yang melibatkan Masriwati.

"Sekali lagi saya mewakili Pak Jon yang punya rumah dan umat yang saya bina mau meminta maaf kepada Ibu Masriwati dan kepada kita semua atas peristiwa yang sudah terjadi," ujar Maria.

Dia juga mengucapkan permohonan maaf pada Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad beserta jajarannya.

"Dan pada kesempatan ini juga saya mau menyampaikan kepada semua bahwa Kota Bekasi bukanlah kota intoleran," ucapnya.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Pabrik Lilin di Bekasi, Damkar Gunakan Teepol Untuk Padamkan Api

Kontributor : Mae Harsa

Load More