SuaraBekaci.id - Sebanyak tiga orang ditangkap polisi usai terbukti menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil. Sindikat ini beroperasi dengan memalsukan dokumen.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan, pria berinisial RAI, MHA, FR ditangkap polisi di sebuah mal di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mal Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Dedi, Rabu (18/9/2024).
Dedi menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan perkara pada Kamis (25/8/2024).
Polisi kemudian melakukan patroli siber. Sebab, tersangka diketahui kerap menjual mobil hasil kreditnya melalui media sosial Facebook.
Melalui patroli siber itu diketahui tersangka akan melakukan transaksi dengan targetnya di sebuah mal tempat ketiga tersangka ditangkap.
“Modus operandi tersangka diketahui dengan cara melampirkan dokumen yang tidak benar atau fiktif untuk melakukan transaksi kredit,” ucap Dedi.
Pemalsuan itu meliputi, slip gaji palsu, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha (SKU) palsu.
Selain itu, untuk lebih meyakinkan pihak leasing, ketiga tersangka juga menyewa sebuah rumah kontrakan, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca Juga: Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
Kemudian, pelaku membuat surat akta jual beli (AJB) yang dipalsukan untuk pengajuan aplikasi.
Tersangka juga membuat slip gaji dengan nilai yang cukup tinggi, agar seolah-olah tersangka memiliki penghasilan yang mumpuni untuk kredit mobil.
Kemudian, tersangka juga membuat rekening koran palsu agar seolah-olah memiliki riwayat transaksi dengan nilai yang besar.
“Kemudian setelah dokumen-dokumen lengkap berikut dari AJB, slip gaji dan yang lainnya diajukan ke PT Adira Finance untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan di ACC,” jelas Dedi.
“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri,” imbuhnya.
Ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama 1 bulan. Selama beroperasi, tersangka telah berhasil mengajukan kredit sebanyak 8 unit mobil.
Berita Terkait
-
Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
-
Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemilik Warung di Bekasi Hilang Tanpa Jejak: Pelaku Sempat Nantang
-
Bejat! Pemilik Warung di Bekasi Cabuli Bocah 5 Tahun, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan
-
Begini Cara ART di Medan Satria Bawa Brankas Majikan Berisi Perhiasan dan Uang Rp400 Juta
-
Potret ART Diduga Curi Brankas Majikan di Bekasi: Kerap Flexing bak Sosialita
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi