Muhammad Yunus
Senin, 23 Maret 2026 | 19:10 WIB
Ilustrasi - Seorang anak melambaikan tangan saat keberangkatan mudik gratis di Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (27/3/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • IDAI merilis panduan teknis aman berkendara untuk anak saat mudik berdasarkan rekomendasi tahun 2023.
  • Kendaraan roda empat mewajibkan kursi khusus bayi menghadap belakang; anak di bawah 12 tahun wajib di belakang.
  • Untuk roda dua, anak di bawah enam tahun dilarang ikut, wajib helm SNI, dan pengemudi harus istirahat rutin.

SuaraBekaci.id - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso membagikan panduan berkendara aman bagi anak selama perjalanan mudik, baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.

"IDAI mengeluarkan rekomendasi terkait panduan teknis aman berkendara berdasarkan rekomendasi tahun 2023," kata Piprim dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, pekan lalu.

Untuk kendaraan roda empat, bayi baru lahir hingga usia dua tahun diwajibkan menggunakan kursi khusus anak dengan posisi menghadap ke belakang (rear facing car seat) dan ditempatkan di kursi belakang.

Anak usia dua hingga lima tahun disarankan tetap menggunakan kursi khusus anak. Sedangkan anak di atas lima tahun dapat menggunakan kursi dengan posisi menghadap ke depan.

“Penggunaan booster seat juga diperlukan hingga sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar, yakni lap belt berada di paha atas dan shoulder belt melintang di antara bahu dan dada,” kata Piprim.

Ia menambahkan, anak di bawah usia 12 tahun sebaiknya tetap duduk di kursi belakang. Orang tua juga diingatkan agar tidak memangku anak saat berkendara karena berisiko tinggi, terutama saat melaju di jalan tol.

Untuk kendaraan roda dua, Piprim mengatakan anak di bawah usia enam tahun tidak diperkenankan ikut berkendara selama mudik.

Selain itu, anak wajib menggunakan helm berstandar SNI yang sesuai ukuran kepala serta duduk di belakang pengendara dengan jumlah penumpang maksimal dua orang.

Untuk pengemudi, IDAI menekankan bahwa remaja di bawah 17 tahun dilarang mengemudi karena belum memenuhi syarat kepemilikan surat izin mengemudi.

Baca Juga: Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif

Pengemudi juga harus dalam kondisi sehat, tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang, serta menghindari konsumsi obat yang dapat menyebabkan kantuk.

“Istirahat yang cukup sangat penting. Disarankan berhenti di rest area setiap dua hingga tiga jam atau ketika merasa lelah,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan telepon seluler saat berkendara juga dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Load More