- IDAI merilis panduan teknis aman berkendara untuk anak saat mudik berdasarkan rekomendasi tahun 2023.
- Kendaraan roda empat mewajibkan kursi khusus bayi menghadap belakang; anak di bawah 12 tahun wajib di belakang.
- Untuk roda dua, anak di bawah enam tahun dilarang ikut, wajib helm SNI, dan pengemudi harus istirahat rutin.
SuaraBekaci.id - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso membagikan panduan berkendara aman bagi anak selama perjalanan mudik, baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
"IDAI mengeluarkan rekomendasi terkait panduan teknis aman berkendara berdasarkan rekomendasi tahun 2023," kata Piprim dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, pekan lalu.
Untuk kendaraan roda empat, bayi baru lahir hingga usia dua tahun diwajibkan menggunakan kursi khusus anak dengan posisi menghadap ke belakang (rear facing car seat) dan ditempatkan di kursi belakang.
Anak usia dua hingga lima tahun disarankan tetap menggunakan kursi khusus anak. Sedangkan anak di atas lima tahun dapat menggunakan kursi dengan posisi menghadap ke depan.
“Penggunaan booster seat juga diperlukan hingga sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar, yakni lap belt berada di paha atas dan shoulder belt melintang di antara bahu dan dada,” kata Piprim.
Ia menambahkan, anak di bawah usia 12 tahun sebaiknya tetap duduk di kursi belakang. Orang tua juga diingatkan agar tidak memangku anak saat berkendara karena berisiko tinggi, terutama saat melaju di jalan tol.
Untuk kendaraan roda dua, Piprim mengatakan anak di bawah usia enam tahun tidak diperkenankan ikut berkendara selama mudik.
Selain itu, anak wajib menggunakan helm berstandar SNI yang sesuai ukuran kepala serta duduk di belakang pengendara dengan jumlah penumpang maksimal dua orang.
Untuk pengemudi, IDAI menekankan bahwa remaja di bawah 17 tahun dilarang mengemudi karena belum memenuhi syarat kepemilikan surat izin mengemudi.
Baca Juga: Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif
Pengemudi juga harus dalam kondisi sehat, tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang, serta menghindari konsumsi obat yang dapat menyebabkan kantuk.
“Istirahat yang cukup sangat penting. Disarankan berhenti di rest area setiap dua hingga tiga jam atau ketika merasa lelah,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan telepon seluler saat berkendara juga dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita