SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32). Peristiwa ini terjadi di Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku tidak begitu kaget dengan viralnya dugaan kasus KDRT yang dialami korban.
Sebab, dia mengaku beberapa kali melihat antara korban dan terduga pelaku bertengkar sampai ke luar rumah.
“Kalau pertengkaran iya, kalau KDRT saya nggak tahu. Pernah (bertengkar hingga ke luar rumah),” kata warga setempat.
Warga itu menyebut, dari pertengkaran yang terjadi di luar rumah itu kerap kali terdengar kalimat kasar yang seringnya keluar dari mulut korban.
“Saya mohon maaf, kata-kata ‘anjing lu ya’ ya itu mungkin kata-kata pukulan yang menyakiti. Kalau saya bilang ya dalam pertempuran itu, pertengkaran itu ya maksudnya ya suara sih cewek semua,” tuturnya.
Beberapa kali warga sempat berupaya membantu persoalan yang terjadi di antara terduga pelaku dan korban dengan cara menawarkan mediasi. Namun, hal tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.
“Kalau tawaran (mediasi) sudah pasti (warga) nawarin. Kita berusaha satu sama lain maksudnya. Cuma ya enggak bisa, karena penolakan lah udah pasti kan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Warga pun akhirnya tak mampu berbuat banyak karena persoalan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku adalah masalah rumah tangga keduanya.
Baca Juga: ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
Warga juga tak ingin berspekulasi lebih dalam soal pertengkaran di antara keduanya. Dia berharap, keduanya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan.
“Artinya itu kan rumah tangga, (harapannya) diselesaikannya secara kekeluargaan lah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, mengungkap bahwa terduga pelaku KDRT itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah Jakarta.
“Iya ASN benar, pegawai negeri di daerah Jakarta,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menyebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang dialami korban berninisial M (32).
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum korban dan suaminya dari kedokteran Polri.
Berita Terkait
-
ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
-
Perdana di Gelar di Bekasi, MUF Auto Fest 2024: Peminat Mobil Listrik Tinggi
-
Biadab! ASN di Bekasi Injak Pukul Istri Berkali-kali: Korban Peluk Anak Saat Dianiaya
-
Bekasi Darurat Begal! Remaja Mau Tes TNI AD Jadi Korban di Tarumajaya
-
Surat Wasiat Korban Bunuh Diri di Apartemen Bekasi: Singgung Kuliah dan Ucap Maaf ke Ibunda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar