SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32). Peristiwa ini terjadi di Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku tidak begitu kaget dengan viralnya dugaan kasus KDRT yang dialami korban.
Sebab, dia mengaku beberapa kali melihat antara korban dan terduga pelaku bertengkar sampai ke luar rumah.
“Kalau pertengkaran iya, kalau KDRT saya nggak tahu. Pernah (bertengkar hingga ke luar rumah),” kata warga setempat.
Warga itu menyebut, dari pertengkaran yang terjadi di luar rumah itu kerap kali terdengar kalimat kasar yang seringnya keluar dari mulut korban.
“Saya mohon maaf, kata-kata ‘anjing lu ya’ ya itu mungkin kata-kata pukulan yang menyakiti. Kalau saya bilang ya dalam pertempuran itu, pertengkaran itu ya maksudnya ya suara sih cewek semua,” tuturnya.
Beberapa kali warga sempat berupaya membantu persoalan yang terjadi di antara terduga pelaku dan korban dengan cara menawarkan mediasi. Namun, hal tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.
“Kalau tawaran (mediasi) sudah pasti (warga) nawarin. Kita berusaha satu sama lain maksudnya. Cuma ya enggak bisa, karena penolakan lah udah pasti kan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Warga pun akhirnya tak mampu berbuat banyak karena persoalan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku adalah masalah rumah tangga keduanya.
Baca Juga: ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
Warga juga tak ingin berspekulasi lebih dalam soal pertengkaran di antara keduanya. Dia berharap, keduanya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan.
“Artinya itu kan rumah tangga, (harapannya) diselesaikannya secara kekeluargaan lah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, mengungkap bahwa terduga pelaku KDRT itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah Jakarta.
“Iya ASN benar, pegawai negeri di daerah Jakarta,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menyebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang dialami korban berninisial M (32).
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum korban dan suaminya dari kedokteran Polri.
“Belum (ada tersangka). Kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan,” ujarnya.
Adapun kronologi kejadian KDRT terjadi sejak tahun 2021. Namun, korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada tahun 2024.
“Sesuai dengan laporannya kan kejadian itu (KDRT) dari tahun 2021 sampai 2023,” ujarnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
-
Perdana di Gelar di Bekasi, MUF Auto Fest 2024: Peminat Mobil Listrik Tinggi
-
Biadab! ASN di Bekasi Injak Pukul Istri Berkali-kali: Korban Peluk Anak Saat Dianiaya
-
Bekasi Darurat Begal! Remaja Mau Tes TNI AD Jadi Korban di Tarumajaya
-
Surat Wasiat Korban Bunuh Diri di Apartemen Bekasi: Singgung Kuliah dan Ucap Maaf ke Ibunda
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK