SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32). Peristiwa ini terjadi di Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku tidak begitu kaget dengan viralnya dugaan kasus KDRT yang dialami korban.
Sebab, dia mengaku beberapa kali melihat antara korban dan terduga pelaku bertengkar sampai ke luar rumah.
“Kalau pertengkaran iya, kalau KDRT saya nggak tahu. Pernah (bertengkar hingga ke luar rumah),” kata warga setempat.
Warga itu menyebut, dari pertengkaran yang terjadi di luar rumah itu kerap kali terdengar kalimat kasar yang seringnya keluar dari mulut korban.
“Saya mohon maaf, kata-kata ‘anjing lu ya’ ya itu mungkin kata-kata pukulan yang menyakiti. Kalau saya bilang ya dalam pertempuran itu, pertengkaran itu ya maksudnya ya suara sih cewek semua,” tuturnya.
Beberapa kali warga sempat berupaya membantu persoalan yang terjadi di antara terduga pelaku dan korban dengan cara menawarkan mediasi. Namun, hal tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.
“Kalau tawaran (mediasi) sudah pasti (warga) nawarin. Kita berusaha satu sama lain maksudnya. Cuma ya enggak bisa, karena penolakan lah udah pasti kan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Warga pun akhirnya tak mampu berbuat banyak karena persoalan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku adalah masalah rumah tangga keduanya.
Baca Juga: ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
Warga juga tak ingin berspekulasi lebih dalam soal pertengkaran di antara keduanya. Dia berharap, keduanya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan.
“Artinya itu kan rumah tangga, (harapannya) diselesaikannya secara kekeluargaan lah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, mengungkap bahwa terduga pelaku KDRT itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah Jakarta.
“Iya ASN benar, pegawai negeri di daerah Jakarta,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menyebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang dialami korban berninisial M (32).
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum korban dan suaminya dari kedokteran Polri.
Berita Terkait
-
ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
-
Perdana di Gelar di Bekasi, MUF Auto Fest 2024: Peminat Mobil Listrik Tinggi
-
Biadab! ASN di Bekasi Injak Pukul Istri Berkali-kali: Korban Peluk Anak Saat Dianiaya
-
Bekasi Darurat Begal! Remaja Mau Tes TNI AD Jadi Korban di Tarumajaya
-
Surat Wasiat Korban Bunuh Diri di Apartemen Bekasi: Singgung Kuliah dan Ucap Maaf ke Ibunda
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel