SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32). Peristiwa ini terjadi di Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku tidak begitu kaget dengan viralnya dugaan kasus KDRT yang dialami korban.
Sebab, dia mengaku beberapa kali melihat antara korban dan terduga pelaku bertengkar sampai ke luar rumah.
“Kalau pertengkaran iya, kalau KDRT saya nggak tahu. Pernah (bertengkar hingga ke luar rumah),” kata warga setempat.
Warga itu menyebut, dari pertengkaran yang terjadi di luar rumah itu kerap kali terdengar kalimat kasar yang seringnya keluar dari mulut korban.
“Saya mohon maaf, kata-kata ‘anjing lu ya’ ya itu mungkin kata-kata pukulan yang menyakiti. Kalau saya bilang ya dalam pertempuran itu, pertengkaran itu ya maksudnya ya suara sih cewek semua,” tuturnya.
Beberapa kali warga sempat berupaya membantu persoalan yang terjadi di antara terduga pelaku dan korban dengan cara menawarkan mediasi. Namun, hal tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.
“Kalau tawaran (mediasi) sudah pasti (warga) nawarin. Kita berusaha satu sama lain maksudnya. Cuma ya enggak bisa, karena penolakan lah udah pasti kan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Warga pun akhirnya tak mampu berbuat banyak karena persoalan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku adalah masalah rumah tangga keduanya.
Baca Juga: ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
Warga juga tak ingin berspekulasi lebih dalam soal pertengkaran di antara keduanya. Dia berharap, keduanya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan.
“Artinya itu kan rumah tangga, (harapannya) diselesaikannya secara kekeluargaan lah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, mengungkap bahwa terduga pelaku KDRT itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah Jakarta.
“Iya ASN benar, pegawai negeri di daerah Jakarta,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menyebut, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang dialami korban berninisial M (32).
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum korban dan suaminya dari kedokteran Polri.
Berita Terkait
-
ASN Pelaku KDRT di Bekasi Orang Ditjen Pajak: Siksa Korban dari 2021
-
Perdana di Gelar di Bekasi, MUF Auto Fest 2024: Peminat Mobil Listrik Tinggi
-
Biadab! ASN di Bekasi Injak Pukul Istri Berkali-kali: Korban Peluk Anak Saat Dianiaya
-
Bekasi Darurat Begal! Remaja Mau Tes TNI AD Jadi Korban di Tarumajaya
-
Surat Wasiat Korban Bunuh Diri di Apartemen Bekasi: Singgung Kuliah dan Ucap Maaf ke Ibunda
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan