SuaraBekaci.id - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan sudah mulai melakukan himbauan ke pedagang dan pihak sekolah soal larangan jual rokok eceran dalam radius 200 meter dari sekolah.
“Sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah, itu kan sesuai dengan arahan dari pusat,” kata Gani kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Meski begitu, Gani mengakui bahwa yang sulit dari penerapan kebijakan tersebut adalah menjalankan fungsi kontrol. Oleh karena itu, pihaknya perlu membangun kesepahaman dengan masyarakat terutama pelaku usaha.
“Kita akui fungsi controlling sangat sulit. Bagaimana anak-anak sekolah itu yang mau membeli eceran, orang yang menjual itu mampu menolak engga ini yang harus kita bangun kesepahaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Salah satu pasalnya mengatur soal larangan penjualan tembakau dan rokok eceran.
Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
-
Cerita Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi: Kalah Saing dengan Online Shop
-
Kesaksian Barber yang Dikeroyok Geng Bersajam di Bekasi, Diduga Pelaku Anak Polisi
-
Tragis! Pemuda di Bekasi Tewas Dibacok Teman Sendiri, Begini Pengakuan Keluarga Korban
-
Viral! Permen Semport Bikin Siswa SD Keracunan, Orang Tua di Bekasi Buka Suara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?