SuaraBekaci.id - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan sudah mulai melakukan himbauan ke pedagang dan pihak sekolah soal larangan jual rokok eceran dalam radius 200 meter dari sekolah.
“Sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah, itu kan sesuai dengan arahan dari pusat,” kata Gani kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Meski begitu, Gani mengakui bahwa yang sulit dari penerapan kebijakan tersebut adalah menjalankan fungsi kontrol. Oleh karena itu, pihaknya perlu membangun kesepahaman dengan masyarakat terutama pelaku usaha.
“Kita akui fungsi controlling sangat sulit. Bagaimana anak-anak sekolah itu yang mau membeli eceran, orang yang menjual itu mampu menolak engga ini yang harus kita bangun kesepahaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Salah satu pasalnya mengatur soal larangan penjualan tembakau dan rokok eceran.
Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
-
Cerita Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi: Kalah Saing dengan Online Shop
-
Kesaksian Barber yang Dikeroyok Geng Bersajam di Bekasi, Diduga Pelaku Anak Polisi
-
Tragis! Pemuda di Bekasi Tewas Dibacok Teman Sendiri, Begini Pengakuan Keluarga Korban
-
Viral! Permen Semport Bikin Siswa SD Keracunan, Orang Tua di Bekasi Buka Suara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar