SuaraBekaci.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung Ketua DPC PDI Perjuangan, Tri Adhianto, sebagai calon wakil wali Kota Bekasi di Pilkada 2024.
Dukungan tersebut tergambar dalam agenda penyerahan Surat Keputusan DPP PKB untuk Tri Adhianto yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Istanaku, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (26/7/2024).
“Jadi hari ini alhamdulillah PKB sudah memutuskan satu calon Wali Kota Bekasi yaitu mas Tri Adhianto untuk Pilkada 2024,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan.
Faisyal mengatakan, komunikasi antar partai politik terus dibangun oleh pihaknya. Dia pun yakin dukungan untuk Tri Adhianto maju dalam Pilkada Kota Bekasi 2024 akan terus bertambah.
“Hari ini insya Allah kami juga optimis bisa menjadi koalisi gemuk, koalisi besar untuk kemenangan mas Tri,” ujarnya.
Mas Tri yang mendapat surat rekomendasi ini datang dengan gaya khasnya yang sporty. Ia tampak mengenakkan celana chino hitam dengan sneakers warna putih.
Sedangkan untuk atasan, ia memakai baju PDL PDIP warna merah serta peci hitam. Mas Tri juga kenakan jam tangan warna merah yang membuatnya terlihat kekinian.
Sementara, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengatakan setelah surat keputusan ini pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi
Surat rekomendasi akan dikeluarkan saat pasangan untuk Tri Adhianto maju di Pilkada 2024 resmi diumumkan.
Baca Juga: PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
“Nanti tahap berikutnya adalah sudah surat rekomendasi yang paket dengan wakilnya yang akan dibawa ke KPU Itu,” ujar Rizki.
Rizki menyebut, pihaknya akan mengerahkan seluruh kadernya untuk terus bersama-sama menyuarakan kemenangan Tri Adhianto.
“Insya Allah dalam waktu dekat, dengan cara ini nama mas Tri bisa lebih melambung tinggi lagi untuk menang di Kota Bekasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Tri Adhianto juga mendapat dukungan resmi dari partai Demokrat. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Abdul Rozak, mengatakan surat rekomendasi itu sekaligus menjadi tanda bahwa kedua partai tersebut telah resmi berkoalisi untuk Pilkada 2024.
“Pada hari ini Partai Demokrat Kota Bekasi berkoalisi dengan partai PDI Perjuangan Kota Bekasi,” kata Rozak, di Kantor DPC Demokrat Kota Bekasi.
Rozak membeberkan alasan pihaknya memberikan rekomendasi kepada Tri Adhianto. Menurutnya, Tri yang juga mantan Wali Kota Bekasi ini telah menunjukkan kerja-kerja nyata untuk kemajuan Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
-
Panas! Jelang Pilkada 2024, DPD PAN Kota Bekasi Terbelah?
-
Demokrat-PDIP Resmi Koalisi di Pilkada Kota Bekasi, Siap Kalahkan Heri Koswara-Gus Sholihin
-
Peluang Tipis Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Bekasi, Pengamat: Basis Pendukung Sama
-
Breaking News! PKS Resmi Usung Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?