SuaraBekaci.id - Pemuda berinisial FP (24) tega mencabuli 7 anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tak hanya itu, FP juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel seluler miliknya.
"Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambal melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (1/7/2024).
Kepada pihak kepolisian, FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku bahwa video asusila yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Namun, Firdaus mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami tujuan tersangka membuat video asusila itu apakah benar hanya untuk koleksi pribadi atau tidak.
"Ya termasuk video dan foto yang didokumentasikan oleh tersangka itu masih didalami, apakah dijual atau kirim ke kelompok-kelompok yang suka melakukan pencabulan," ucap Firdaus.
Adapun sebelumnya, Firdaus mengungkap penangkapan terhadap FP dilakukan pada Rabu (19/6/2024).
“Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Tersangka memulai aksinya dengan berkeliling mengincar anak laki-laki kemudian diajak bermain bola. Korban rata-rata berusia 8 tahun.
Setelah bermain bola, korban diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan tempat sebelum bermain bola.
Baca Juga: Aneh! Kasus Anak Oknum Polisi di Bekasi Hamili Bocah SMP: Jadi Tersangka Pasalnya Nanti
Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.
Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.
Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.
Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.
Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Aneh! Kasus Anak Oknum Polisi di Bekasi Hamili Bocah SMP: Jadi Tersangka Pasalnya Nanti
-
Buka Usaha di Lingkungan Religius, Toko Miras di Bekasi Kena Batunya
-
Kecelakaan Maut di Tol JORR Cakung: Sopir Truk Tertimpa Boks Kontainer
-
Duka di Bekasi: Bocah 6 Tahun Tewas Saat Mandi Hujan, Korban Masuk ke Salurang Air
-
Tahanan Asal Tapanuli Tewas Misterius, Begini Penjelasan Kalapas Bulak Kapal Bekasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi