SuaraBekaci.id - Pemuda berinisial FP (24) tega mencabuli 7 anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tak hanya itu, FP juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel seluler miliknya.
"Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambal melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (1/7/2024).
Kepada pihak kepolisian, FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku bahwa video asusila yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Namun, Firdaus mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami tujuan tersangka membuat video asusila itu apakah benar hanya untuk koleksi pribadi atau tidak.
"Ya termasuk video dan foto yang didokumentasikan oleh tersangka itu masih didalami, apakah dijual atau kirim ke kelompok-kelompok yang suka melakukan pencabulan," ucap Firdaus.
Adapun sebelumnya, Firdaus mengungkap penangkapan terhadap FP dilakukan pada Rabu (19/6/2024).
“Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Tersangka memulai aksinya dengan berkeliling mengincar anak laki-laki kemudian diajak bermain bola. Korban rata-rata berusia 8 tahun.
Setelah bermain bola, korban diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan tempat sebelum bermain bola.
Baca Juga: Aneh! Kasus Anak Oknum Polisi di Bekasi Hamili Bocah SMP: Jadi Tersangka Pasalnya Nanti
Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.
Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.
Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.
Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.
Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Aneh! Kasus Anak Oknum Polisi di Bekasi Hamili Bocah SMP: Jadi Tersangka Pasalnya Nanti
-
Buka Usaha di Lingkungan Religius, Toko Miras di Bekasi Kena Batunya
-
Kecelakaan Maut di Tol JORR Cakung: Sopir Truk Tertimpa Boks Kontainer
-
Duka di Bekasi: Bocah 6 Tahun Tewas Saat Mandi Hujan, Korban Masuk ke Salurang Air
-
Tahanan Asal Tapanuli Tewas Misterius, Begini Penjelasan Kalapas Bulak Kapal Bekasi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online