Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 01 Juli 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBekaci.id - Pemuda berinisial FP (24) tega mencabuli 7 anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tak hanya itu, FP juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel seluler miliknya.

"Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambal melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (1/7/2024).

Kepada pihak kepolisian, FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku bahwa video asusila yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun, Firdaus mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami tujuan tersangka membuat video asusila itu apakah benar hanya untuk koleksi pribadi atau tidak.

Baca Juga: Aneh! Kasus Anak Oknum Polisi di Bekasi Hamili Bocah SMP: Jadi Tersangka Pasalnya Nanti

"Ya termasuk video dan foto yang didokumentasikan oleh tersangka itu masih didalami, apakah dijual atau kirim ke kelompok-kelompok yang suka melakukan pencabulan," ucap Firdaus.

Adapun sebelumnya, Firdaus mengungkap penangkapan terhadap FP dilakukan pada Rabu (19/6/2024).

“Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Tersangka memulai aksinya dengan berkeliling mengincar anak laki-laki kemudian diajak bermain bola. Korban rata-rata berusia 8 tahun.

Setelah bermain bola, korban diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan tempat sebelum bermain bola.

Baca Juga: Buka Usaha di Lingkungan Religius, Toko Miras di Bekasi Kena Batunya

Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.

Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.

Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.

Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.

Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

Load More