Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBekaci.id - Anak pedagang kue keliling dicabuli pria paruh baya berusia 51 tahun di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Korban perempuan berusia 10 tahun.

Kasus terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian ini ke media sosial Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA).

"Korban cerita sama kakak kandungnya, kebetulan kakak kandungnya sekolah di Solo dan lagi balik ke Bekasi. Kakak kandungnya itulah yang melapor ke Instagram kami," kata Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komnas PA, Lia Latifah, Rabu (19/6/2024) malam.

Lia menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap korban mulanya terjadi saat ibu korban menceritakan kondisi perekonomiannya kepada pelanggannya.

Baca Juga: Pasca Idul Adha, Usaha Pengepul Kulit Hewan di Bekasi Raup Ratusan Juta Rupiah

"Waktu itu si ibu jualan kue keliling, lalu dia kenal sama seseorang laki-laki usia 50 tahun, cerita lah tentang kondisi ekonomi. Orang ini (terduga pelaku) kemudian berjanji akan bertanggungjawab dengan catatan si ibu mau menikahkan anaknya dengan korban," tuturnya.

Selain berjanji akan menikahkan bocah 10 tahun itu, terduga pelaku juga memberi uang sebesar Rp 70.000 kepada ibu korban. Rupanya, uang tersebut dilakukan terduga pelaku untuk meluluhkan hati ibu korban.

"Ibunya dikasih uang sama pelaku Rp 70.000 dengan syarat anaknya harus diperiksa sama dia,” ujarnya.

Alih-alih melakukan pemeriksaan bak seorang dokter, terduga pelaku justru menyetubuhi korban pada kesempatan itu. Aksi pencabulan itu bahkan dilakukan terduga pelaku hingga 4 kali.

"Rupanya kejadian (persetubuhan) itu enggak sekali, kejadian itu empat kali. Jadi, setiap si ibu datang ke rumah si pelaku untuk jualan kue, si pelaku meminta anaknya (korban) harus dibawa," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Anak Oknum Polisi Hamili Bocah SMP di Bekasi: Korban Tolak Dinikahi, Ibu Pelaku Desak Aborsi

Lia menyebut, perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku terjadi sepanjang waktu bulan Juni 2024.

Komnas PA kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota. Korban juga telah divisum.

"Tadi malam Komnas PA mengantarkan keluarga korban yaitu ibunya ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa ada dugaan anaknya mengalami kekerasan seksual dari pelanggan kue ibunya. Tadi pagi dilakukan visum oleh polisi dan kami sekarang sedang menunggu hasil visum tersebut," ucapnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota AKP Tamat membenarkan soal dugaan Pencabulan yang dialami korban. Pelapor dalam hal ini adalah orang tua korban.

Tamat menyebut, kasus dugaan Pencabulan kini tengah dalam penyidikan dan polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban.

"Semalam laporan, hari ini visum. Saya sudah diskusi ke penyidik. Nah, besok diagendakan untuk pelapornya kami hubungi, untuk pemeriksaan awal," kata Tamat.

Kontributor : Mae Harsa

Load More